REGIONAL

Warga Megu Cilik Pertanyakan Tindak Lanjut Pemeriksaan Inspektorat

Foto REDAKSI Pewarta | REDAKSI • 04 September 2026
Warga Megu Cilik Pertanyakan Tindak Lanjut Pemeriksaan Inspektorat

CIREBON (NN).- Sejumlah warga Desa Megu Cilik, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, mempertanyakan tindak lanjut hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Cirebon terhadap Pemerintah Desa Megu Cilik.

Pertanyaan tersebut berkaitan dengan sejauh mana rekomendasi hasil pemeriksaan telah ditindaklanjuti oleh pemerintah desa. Warga juga menyoroti peran Kecamatan Weru dalam menjalankan fungsi pembinaan terhadap pemerintah desa.

Sorotan itu muncul setelah Inspektorat Kabupaten Cirebon melakukan pemeriksaan terhadap Pemerintah Desa Megu Cilik dan meminta adanya tindak lanjut atas sejumlah temuan. Namun, hingga kini, warga mengaku belum memperoleh informasi secara jelas mengenai hasil akhir pemeriksaan maupun pelaksanaan rekomendasi tersebut.

Sejumlah warga menilai pemerintah telah memiliki perangkat pengawasan dan pembinaan, antara lain Inspektorat Kabupaten Cirebon, Kecamatan Weru, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta perangkat Pemerintah Desa Megu Cilik.

“Kami kecewa. Pemerintah sudah memiliki Inspektorat dan Kecamatan Weru yang mempunyai fungsi pembinaan. Namun, mengapa persoalan di desa masih harus dipertanyakan oleh masyarakat?” ujar seorang warga.

Menurut warga, pengawasan seharusnya dilakukan secara berkelanjutan sehingga potensi kesalahan dalam pengelolaan pemerintahan maupun keuangan desa dapat diminimalkan.

“Pengawasan seharusnya dilakukan sejak awal, bukan setelah persoalan menjadi besar. Kalau pengawasan berjalan maksimal, tentu potensi kesalahan dalam pengelolaan keuangan desa bisa dicegah,” katanya.

Sementara itu, DPP LSM Cakrabuana Indonesia Bersatu (CIB) meminta hasil pemeriksaan Inspektorat tidak berhenti sebagai dokumen administratif. CIB mendorong agar tindak lanjut atas rekomendasi pemeriksaan dapat dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami ingin melihat bukti tindak lanjutnya. Apa temuannya, apa yang sudah diperbaiki, apakah ada kewajiban pengembalian uang negara, dan siapa yang bertanggung jawab. Semua harus jelas,” tegas perwakilan CIB.

CIB juga menilai masyarakat perlu memperoleh informasi yang memadai mengenai penggunaan dan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), sepanjang informasi tersebut merupakan informasi publik sesuai peraturan perundang-undangan.

“Kalau pemerintah desa merasa sudah menjalankan semuanya sesuai aturan, silakan buka datanya kepada masyarakat. Kalau Inspektorat sudah melakukan pengawasan, jelaskan hasil pengawasannya. Dan kalau Kecamatan Weru sudah melakukan pembinaan, tunjukkan bentuk pembinaannya,” ujarnya.

CIB mengingatkan bahwa kurangnya informasi mengenai hasil pengawasan dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Karena itu, pihaknya meminta instansi terkait memberikan penjelasan berdasarkan data dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami tidak mengatakan ada pihak yang bersekongkol. Tetapi jangan sampai lemahnya pengawasan justru menimbulkan dugaan adanya pembiaran. Itu yang harus dijawab oleh Inspektorat dan Kecamatan Weru secara terbuka,” katanya.

CIB bersama warga Desa Megu Cilik meminta Camat Weru menjalankan fungsi pembinaan sesuai kewenangannya. Inspektorat juga diminta memastikan setiap rekomendasi hasil pemeriksaan ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

“Jangan tunggu masyarakat marah. Jangan tunggu lembaga sosial kontrol dan warga turun lebih besar untuk meminta kejelasan penggunaan APBDes Desa Megu Cilik. Karena uang desa adalah uang rakyat, setiap rupiah wajib dipertanggungjawabkan secara transparan,” ujarnya.

CIB menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut berdasarkan data, dokumen, dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. CIB juga menyatakan membuka ruang bagi Inspektorat Kabupaten Cirebon, Kecamatan Weru, Pemerintah Desa Megu Cilik, BPD, serta pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi.

“Pengawasan bukan sekadar datang memeriksa. Pembinaan bukan sekadar membuat surat. Yang paling penting adalah memastikan pengelolaan keuangan desa sesuai ketentuan dan digunakan untuk kepentingan masyarakat,” pungkasnya. ***

Bagikan Berita Ini: