Kab. Bandung (NN).— Proyek pembangunan perumahan yang dikerjakan PT Berkat Cipta Properti Panorama, berlokasi di Kampung Garogol, Desa Margaasih, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, menuai sorotan warga. Proyek tersebut dinilai menimbulkan dampak lingkungan yang signifikan, seperti banjir lumpur, pendangkalan sungai, gagal panen, serta pencemaran lingkungan.
Warga Desa Hegarmanah menilai proyek tersebut diduga tidak melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang terdampak langsung.
Ketua Karang Taruna Desa Hegarmanah, M. Yakub atau Mang Kukuh, mengatakan pembangunan perumahan itu berdampak pada penyempitan aliran sungai di wilayah RW 07 dan RW 01, terutama saat hujan deras.
“Ketika hujan lebat, air sungai menjadi keruh dan alirannya menyempit. Dampaknya terasa sampai ke pesawahan warga. Kami menduga ini akibat aktivitas proyek PT Panorama Asri,” ujar Mang Kukuh, saat melakukan aksinya Rabu (19/11/2025).
Ia mendesak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung segera meninjau kembali izin lingkungan proyek tersebut.
“Kami berharap dinas terkait turun tangan dan meninjau ulang izin proyek PT Berkat Cipta Properti. Jangan sampai warga terus dirugikan,” tambahnya.
Sementara itu, warga RW 08 Desa Hegarmanah, Iwan Setiawan atau Baplang, juga mengeluhkan pendangkalan sungai yang memicu banjir di beberapa titik permukiman.
“Sungai jadi dangkal. Akibatnya, setiap hujan deras air meluap dan menyebabkan banjir di wilayah Cikalage Hilir dan Gering. Kami berharap proyek ini dihentikan sementara sebelum ada sosialisasi kepada warga yang terdampak,” ungkap Iwan.
Di sisi lain, pegiat lingkungan Rudian, SH, menilai pengembang seharusnya melakukan sosialisasi sebelum memulai pembangunan. Menurutnya, hal itu merupakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
“Setiap pembangunan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan wajib melalui kajian AMDAL dan sosialisasi. Itu bentuk tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan,” jelas Rudian.
Ia menambahkan bahwa UU PPLH memberi dasar hukum untuk mencegah kerusakan lingkungan sekaligus memastikan pembangunan berjalan berkelanjutan. Namun, dalam praktiknya masih banyak pengembang yang mengabaikan aturan tersebut.
“Pemerintah daerah harus tegas mengawasi dan menindak pelanggaran izin lingkungan. Jangan sampai kepentingan ekonomi mengorbankan kelestarian alam,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Berkat Cipta Properti belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran izin maupun dampak lingkungan yang dikeluhkan warga.***