PERISTIWA

Warga Adat Dayak Geruduk PT SKD: Tuntut Pengembalian Lahan, Hentikan Kriminalisasi, dan Taat Regulasi

Foto RUSDIANSYAH Pewarta | RUSDIANSYAH • 08 October 2025
Warga Adat Dayak Geruduk PT SKD: Tuntut Pengembalian Lahan, Hentikan Kriminalisasi, dan Taat Regulasi

Kotawaringin Timur,(NN).-Ratusan warga yang tergabung dalam Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Dayak Kalimantan Tengah menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor PT Sapta Karya Damai (PT SKD) di Jalan Jenderal Sudirman Km 45, Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur. Aksi yang berlangsung damai namun penuh semangat ini menyuarakan sejumlah tuntutan mendesak terhadap perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut.

Koordinator aksi, Sapriyadi, S.H., yang dikenal sebagai pengacara muda dan tokoh masyarakat adat, menjelaskan bahwa demonstrasi ini merupakan puncak dari akumulasi kekecewaan masyarakat terhadap PT SKD yang selama bertahun-tahun dinilai mengabaikan kewajibannya serta merugikan hak-hak masyarakat adat setempat.

Dalam orasinya, Sapriyadi menyampaikan empat poin utama tuntutan aksi. Pertama, masyarakat menuntut pelaksanaan kemitraan sesuai amanat izin usaha perkebunan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kotawaringin Timur No. 188.45/605/Huk.Ek.SDA/2014 tanggal 25 Juni 2014. Berdasarkan SK tersebut, PT SKD wajib membangun kebun masyarakat bersamaan dengan pembangunan kebun inti milik perusahaan. Namun, setelah lebih dari 11 tahun, kewajiban ini tidak juga direalisasikan. Masyarakat menilai PT SKD telah melanggar diktum ketiga angka 6 dalam SK tersebut dan mendesak Bupati untuk mencabut izin usaha perusahaan jika tidak menunjukkan iktikad baik. Sebagai tindak lanjut, masyarakat adat meminta agar pengelolaan kebun kelapa sawit dialihkan kepada koperasi desa masing-masing, dengan rincian luas Desa Pondok Damar 437,062 hektare, Desa Penyang 208,506 hektare, dan Desa Natai Baru 1.368,488 hektare.

Tuntutan kedua adalah pengembalian lahan di luar wilayah Hak Guna Usaha (HGU) seluas 219,7 hektare. Menurut Sapriyadi, lahan tersebut dikuasai secara sepihak oleh perusahaan, sehingga merugikan negara dan masyarakat lokal.

Tuntutan ketiga berkaitan dengan pelanggaran konservasi lingkungan. PT SKD dinilai telah menggarap kawasan lindung di sepanjang tepian sungai dan anak sungai seperti Sei Pudu, Sei Angut, Sei Gentui, Sei Simpang Pelantan, Sei Jangkang, dan Sei Binjai. Padahal, sesuai SK Menteri Kehutanan No. 335/Kpts-II/1996, perusahaan wajib menjaga radius perlindungan minimal 50–200 meter dari badan air. Pengabaian terhadap aturan ini dianggap telah merusak ekosistem lokal dan mencederai prinsip konservasi.

Tuntutan keempat menyangkut penghentian kriminalisasi terhadap tokoh adat dan warga. Massa menyoroti kasus hukum yang menimpa tokoh adat Dayak, termasuk Ali Boto, mantir adat Desa Pasir Putih sekaligus Ketua DPC Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR), yang kini berstatus tersangka akibat laporan PT SKD. Selain itu, sejumlah warga seperti Jumsa, Raman, Sudin, Prasetyo, Rugio, Yaddi Berti, Uka, Saripin, Burhan, dan Samsudin juga menghadapi kasus serupa. Masyarakat menilai langkah hukum tersebut sebagai bentuk intimidasi dan pembungkaman terhadap perjuangan masyarakat adat.

Sapriyadi menegaskan bahwa tindakan PT SKD tidak hanya melanggar regulasi, tetapi juga mencerminkan penguasaan sepihak atas tanah adat. Dari total HGU seluas sekitar 11.382 hektare, hanya 256,65 hektare yang tercatat telah diganti rugi kepada pemilik tanah adat. Artinya, lebih dari 11 ribu hektare lahan dikuasai tanpa memperhitungkan keberadaan masyarakat adat dan hak milik tradisional. Padahal, dalam SK Menteri Kehutanan maupun SK Menteri Agraria/BPN disebutkan bahwa lahan yang telah dimiliki atau digarap masyarakat tidak termasuk dalam kawasan HGU yang dilepaskan.

Sebagai hasil dari aksi damai ini, pihak manajemen PT SKD akhirnya bersedia menandatangani surat kesepakatan bersama dengan perwakilan massa. Dalam kesepakatan tersebut, perusahaan menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan seluruh tuntutan secara musyawarah, yang akan difasilitasi langsung oleh Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur paling lambat dua minggu setelah aksi berlangsung. Pihak perusahaan juga menyatakan kesediaannya untuk menyelesaikan perkara hukum yang sedang bergulir di Polda Kalteng dan Polres Kotim melalui pendekatan restoratif dan musyawarah.

Aksi ini mencerminkan perjuangan panjang masyarakat adat dalam menuntut keadilan agraria, hak atas lingkungan hidup yang sehat, serta perlindungan hukum dari tindakan kriminalisasi. Pemerintah daerah diharapkan tidak berpangku tangan dan segera bertindak tegas sesuai kewenangannya untuk menjamin keadilan bagi rakyat, terutama masyarakat adat yang selama ini menjadi penjaga hutan dan tanah leluhur mereka.

“Sudah saatnya pemerintah berpihak pada rakyat, bukan hanya pada korporasi,” tegas Sapriyadi menutup orasinya. ***

Bagikan Berita Ini: