PERISTIWA

Unit Reskrim Polsek Tungkal Ulu Terbitkan Surat Perintah Penahanan Tersangka Kasus Penganiayaan

Foto RUSDIANSYAH Pewarta | RUSDIANSYAH • 19 August 2026
Unit Reskrim Polsek Tungkal Ulu Terbitkan Surat Perintah Penahanan Tersangka Kasus Penganiayaan

TANJAB BARAT (NN).— Unit Reskrim Polsek Tungkal Ulu, Polres Tanjung Jabung Barat, menerbitkan Surat Perintah Penahanan terhadap seorang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, Rabu (19/8/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan sekitar pukul 17.00 WIB hingga selesai oleh personel Unit Reskrim Polsek Tungkal Ulu.

Tersangka berinisial SI disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

Penerbitan Surat Perintah Penahanan dilakukan oleh Bripka Daryatno N.T., S.H., bersama personel Unit Reskrim Polsek Tungkal Ulu lainnya.

Kapolsek Tungkal Ulu AKP Windy TK, S.H., M.H., melalui Kasi Humas, membenarkan kegiatan tersebut. Ia menyampaikan bahwa penanganan perkara dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.

“Penerbitan Surat Perintah Penahanan merupakan bagian dari proses penyidikan terhadap perkara yang sedang ditangani Unit Reskrim Polsek Tungkal Ulu. Seluruh proses dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Kasi Humas menyampaikan keterangan Kapolsek.

Selanjutnya, pihak kepolisian akan melanjutkan proses penyidikan guna melengkapi berkas perkara serta memastikan seluruh tahapan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur. ***

Bagikan Berita Ini: