PERISTIWA

U. Supriatna, Ketua K3S Panyingkiran, Buka Suara soal Setoran Rp90 Juta yang Diduga Berkaitan dengan Pengembalian Dana BOS

Foto REDAKSI Pewarta | REDAKSI • 23 July 2026
U. Supriatna, Ketua K3S Panyingkiran, Buka Suara soal Setoran Rp90 Juta yang Diduga Berkaitan dengan Pengembalian Dana BOS

Kab. Majalengka, (NN).– Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, U. Supriatna, akhirnya buka suara terkait adanya setoran uang sebesar Rp90 juta yang disebut-sebut berkaitan dengan pengembalian dana ke kas daerah.

Persoalan ini mencuat di tengah munculnya dugaan permasalahan dalam pengelolaan anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada sejumlah sekolah dasar di bawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka.

Sebelumnya, sejumlah isu mengenai tata kelola anggaran pendidikan di Kabupaten Majalengka juga menjadi perhatian publik, di antaranya dugaan penggiringan pengadaan buku SD di Kecamatan Jatiwangi, persoalan dana BOP pada salah satu PKBM di Kecamatan Malausma, serta berbagai isu lain yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran pendidikan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah kepala sekolah dasar di Kabupaten Majalengka diminta mengembalikan sejumlah uang melalui kas daerah. Namun hingga kini, mekanisme, dasar perhitungan, serta sumber dana yang digunakan untuk pengembalian tersebut masih menjadi pertanyaan dan belum dijelaskan secara terbuka.

Saat ditemui tim media di SDN Panyingkiran 1 pada Senin (20/7/2026), U. Supriatna membenarkan adanya pengumpulan uang sebesar Rp90 juta dari sejumlah sekolah di wilayah Kecamatan Panyingkiran.

"Betul, saya mewakili Kecamatan Panyingkiran sekitar Rp90 juta. Uang itu hasil udunan dari tiap sekolah," ujar U. Supriatna.

Ia menjelaskan, dari total uang tersebut sekitar Rp10 juta berasal dari sekolah yang dipimpinnya, sedangkan sisanya dihimpun dari sejumlah kepala sekolah lainnya di Kecamatan Panyingkiran.

U. Supriatna juga mengaku dirinya yang menyetorkan uang tersebut ke kas negara atau kas daerah.

"Alhamdulillah, tidak sampai ke APH dan uang sudah diberikan ke kas negara. Untuk sekolah saya sendiri senilai Rp10 juta, sisanya dari rekan-rekan kepala sekolah. Akhirnya terkumpul Rp90 juta dan saya yang menyetorkannya," ungkapnya.

Namun saat ditanya lebih lanjut mengenai asal dana yang digunakan oleh para kepala sekolah untuk memenuhi setoran tersebut, apakah berasal dari dana BOS atau sumber anggaran lainnya, U. Supriatna belum memberikan penjelasan secara rinci.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai dasar pengumpulan dana tersebut, termasuk siapa yang menetapkan besaran setoran dan atas dasar apa pengembalian itu dilakukan.

Apabila pengembalian tersebut berkaitan dengan pengelolaan anggaran BOS, maka diperlukan penjelasan yang transparan mengenai dasar hukum, mekanisme, serta sumber dana yang digunakan. Mengingat dana BOS merupakan anggaran negara yang memiliki ketentuan penggunaan dan mekanisme pertanggungjawaban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam kesempatan itu, U. Supriatna juga meminta agar persoalan tersebut tidak dipublikasikan.

"Mohon, Pak, jangan sampai ada berita tentang permasalahan ini. Ini komitmen bersama, jangan sampai terekspos," katanya.

Pernyataan tersebut semakin menguatkan pentingnya keterbukaan informasi kepada publik, mengingat dana yang dikelola oleh satuan pendidikan bersumber dari keuangan negara dan penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan resmi dari pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka mengenai dasar hukum pengumpulan uang sebesar Rp90 juta tersebut, termasuk apakah setoran itu merupakan tindak lanjut hasil pemeriksaan, pengembalian kelebihan pembayaran, koreksi administrasi, atau berkaitan dengan temuan lain dalam pengelolaan anggaran. ** (Tim (NN)

Bagikan Berita Ini: