PERISTIWA

Tiga Pelaku Curanmor Ditangkap Satreskrim Polres Tanjab Barat

Foto RUSDIANSYAH Pewarta | RUSDIANSYAH • 12 October 2025
Tiga Pelaku Curanmor Ditangkap Satreskrim Polres Tanjab Barat

Kuala Tungkal, Jambi (NN).- Tim Opsnal Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) berhasil meringkus tiga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam sebuah operasi penangkapan yang digelar sejak Jumat (10/10/2025).

Ketiganya diamankan setelah terbukti terlibat dalam dua kasus pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Tanjab Barat.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban bernama Syafrizal, yang kehilangan dua unit sepeda motor di dua lokasi berbeda dalam waktu yang berdekatan.

Proses Penangkapan

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tanjab Barat, AKBP Agung Basuki, S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim AKP Frans Septiawan Sipayung, S.T.R., S.I.K., menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil respons cepat tim setelah menerima laporan masyarakat.

“Setelah menerima laporan dan mengumpulkan informasi, Tim Opsnal langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan,” ujar AKP Frans.

Penangkapan pertama dilakukan pada Jumat (10/10/2025) sekitar pukul 17.30 WIB, terhadap pelaku Rokhan Erlinto alias Rohan (17) di rumah orang tuanya di Jalan Barito I Ujung, Kelurahan Sungai Nibung, Kecamatan Tungkal Ilir.

Dalam pemeriksaan, Rokhan mengakui telah melakukan pencurian dua unit sepeda motor dengan cara merusak kunci stang menggunakan kunci letter T, bersama dua rekannya Wiri Riyansyah dan Wayan Pratama.

Dua Lokasi Kejahatan

Dari hasil penyelidikan, diketahui komplotan ini beraksi di dua lokasi berbeda:

  • Jalan Beringin RT 08, Kelurahan Patunas, Kecamatan Tungkal Ilir, pada 5 Oktober 2025 sekitar pukul 06.30 WIB.
  • Jalan Manunggal, Kecamatan Tungkal Ilir, pada bulan Agustus 2025 sekitar pukul 02.00 WIB.

Setelah mengamankan Rokhan, Tim Opsnal melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua pelaku lainnya, Wiri Riyansyah (31), warga Dusun Teluk Pengkah RT 11 Kecamatan Tebing Tinggi, dan Wayan Pratama (25), warga Dusun Kelagian Baru RT 05 Kecamatan Tebing Tinggi, pada Sabtu (11/10/2025) sekitar pukul 22.00 WIB di rumah masing-masing.

Barang Bukti dan Pengembangan

AKP Frans menjelaskan, dari dua unit motor hasil curian, satu unit Honda Beat FI warna hijau telah dijual kepada seseorang berinisial Yusuf (DPO) seharga Rp1.500.000.

Sementara satu unit lainnya, Honda Beat Street No. Pol. BH 4980 OK warna putih, masih dalam proses pengembangan.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • 1 buah BPKB dan STNK sepeda motor Honda Beat Street No. Pol. BH 4980 OK.
  • 1 buah kunci letter T warna hitam yang digunakan dalam aksi pencurian.

Kini ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanjab Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu penadah berinisial Yusuf serta mencari keberadaan sepeda motor yang belum ditemukan.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan menambah pengamanan ekstra pada kendaraan bermotornya. Kerja sama masyarakat sangat penting untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Tanjab Barat,” tutup Kapolres AKBP Agung Basuki. ***

Bagikan Berita Ini: