TANJUNG JABUNG BARAT (NN).— Surat Edaran Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 400.7/63/DINKES/X/SRK/2026 tertanggal 16 Oktober 2026 tentang imbauan penambahan jam layanan dalam penanganan kabut asap menuai sorotan. Kebijakan tersebut dipertanyakan terkait dasar hukum, pengaturan jam kerja tenaga kesehatan, serta kesiapan sarana dan anggaran penanganan dampak asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Berdasarkan dokumen yang menjadi bahan kajian tim, surat edaran tersebut mengatur penambahan jam pelayanan Puskesmas mulai 16 Oktober 2026. Kebijakan itu dinilai perlu dikaji lebih lanjut, terutama terkait penerapannya pada Puskesmas nonrawat inap yang memiliki keterbatasan sumber daya manusia dan sarana pelayanan.
Tim juga menyoroti sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan yang dinilai relevan, mulai dari regulasi penyelenggaraan Puskesmas, disiplin aparatur sipil negara (ASN), perlindungan tenaga kesehatan, hingga administrasi pemerintahan.
Namun, dugaan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut masih memerlukan verifikasi atas isi surat edaran, aturan yang berlaku, kondisi pelaksanaan di lapangan, serta penjelasan dari pihak terkait.
Jam Pelayanan Puskesmas Dipertanyakan
Salah satu aspek yang menjadi sorotan adalah ketentuan mengenai jam operasional Puskesmas. Tim mengaitkan kebijakan penambahan jam pelayanan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.
Menurut tim, apabila surat edaran tersebut mewajibkan seluruh Puskesmas, termasuk Puskesmas nonrawat inap, beroperasi setiap hari Senin hingga Minggu pukul 07.30–17.00 WIB, perlu ada penjelasan mengenai dasar pengaturan, kebutuhan pelayanan, dan kesiapan masing-masing fasilitas kesehatan.
Pengaturan jam pelayanan juga perlu dibedakan dari pengaturan jam kerja tenaga kesehatan. Penambahan waktu pelayanan tidak serta-merta berarti setiap tenaga kesehatan harus bekerja selama seluruh jam operasional. Pembagian sif, jadwal petugas, kecukupan tenaga, serta waktu istirahat perlu diperhitungkan agar pelayanan tetap berjalan tanpa mengabaikan keselamatan dan hak pegawai.
Tim meminta Dinas Kesehatan menjelaskan bagaimana kebijakan tersebut diterapkan pada Puskesmas yang memiliki jumlah dokter, perawat, dan tenaga kesehatan terbatas.
Pengaturan Jam Kerja dan Hak Tenaga Kesehatan
Aspek berikutnya berkaitan dengan ketentuan jam kerja dan hak tenaga kesehatan. Tim menilai kebijakan penambahan jam pelayanan perlu disertai pengaturan jadwal kerja yang jelas, termasuk pembagian sif, hari istirahat, serta mekanisme kompensasi apabila terdapat pekerjaan tambahan yang memenuhi ketentuan lembur.
Sejumlah regulasi yang dinilai relevan antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, ketentuan mengenai hari dan jam kerja ASN, serta peraturan ketenagakerjaan yang berlaku sesuai status kepegawaian masing-masing tenaga kesehatan.
Tim mempertanyakan apakah penambahan jam pelayanan tersebut telah disertai perencanaan kebutuhan tenaga, pengaturan waktu kerja, dan mekanisme kompensasi yang sesuai dengan ketentuan.
Meski demikian, penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran jam kerja tidak cukup hanya didasarkan pada lamanya operasional fasilitas kesehatan. Hal tersebut perlu ditelusuri melalui jadwal kerja aktual, pembagian tugas, status kepegawaian, dan aturan khusus yang berlaku bagi masing-masing petugas.
Perlindungan Tenaga Kesehatan di Tengah Kabut Asap
Persoalan lain yang disorot adalah perlindungan tenaga kesehatan dalam menangani pasien yang mengalami gangguan kesehatan akibat paparan asap karhutla.
Tim merujuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya ketentuan mengenai hak tenaga medis dan tenaga kesehatan atas perlindungan serta keselamatan dalam menjalankan tugas.
Dalam konteks penanganan kabut asap, ketersediaan alat pelindung diri, masker yang sesuai dengan risiko paparan, obat-obatan, oksigen, serta perlengkapan pendukung pelayanan menjadi hal yang perlu dipastikan berdasarkan penilaian risiko dan kebutuhan klinis.
Tim juga mempertanyakan transparansi penggunaan anggaran penanganan kabut asap yang disebut mencapai Rp1,2 miliar. Rincian mengenai sumber anggaran, peruntukan, realisasi, serta mekanisme pengadaannya perlu dikonfirmasi kepada pemerintah daerah dan Dinas Kesehatan.
Hingga informasi tersebut terverifikasi, belum dapat disimpulkan bahwa perlengkapan perlindungan tidak disediakan ataupun bahwa anggaran tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya.
Dasar Administratif dan Kewenangan Penerbitan Surat Edaran
Dari sisi administrasi pemerintahan, tim mempertanyakan dasar kewenangan penerbitan surat edaran serta keterkaitannya dengan kebijakan penanganan darurat kabut asap di daerah.
Persoalan ini dinilai perlu ditelaah berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, termasuk kewenangan pejabat yang menerbitkan kebijakan, tujuan penerbitan, serta kesesuaiannya dengan peraturan yang lebih tinggi.
Surat edaran perlu dinilai berdasarkan substansi dan akibat hukumnya, bukan semata-mata berdasarkan nama atau bentuk dokumennya. Karena itu, belum dapat dipastikan bahwa kebijakan tersebut harus berbentuk keputusan bupati atau bahwa penerbitannya tanpa penetapan status tanggap darurat otomatis merupakan pelanggaran hukum.
Penetapan status keadaan darurat, penggunaan anggaran, dan pengaturan pelayanan kesehatan merupakan persoalan yang berkaitan, tetapi masing-masing memiliki dasar hukum dan prosedur tersendiri. Pemerintah daerah perlu menjelaskan landasan kebijakan yang digunakan agar pelaksanaannya dapat dipertanggungjawabkan.
Praktisi Hukum Minta Kebijakan Dikaji Ulang
Seorang pengamat kebijakan publik di Jambi yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menilai kebijakan penambahan jam pelayanan perlu disertai perencanaan yang memadai.
“Jika kondisi kabut asap membutuhkan peningkatan pelayanan kesehatan, pemerintah daerah perlu memastikan kesiapan tenaga, sarana, dan anggaran. Jangan sampai penambahan jam layanan justru membebani Puskesmas yang memiliki keterbatasan sumber daya,” ujarnya.
Ia juga meminta pemerintah daerah memberikan penjelasan mengenai penggunaan anggaran penanganan kabut asap yang disebut mencapai Rp1,2 miliar, termasuk bentuk kegiatan dan dukungan yang diberikan kepada fasilitas kesehatan.
Menurutnya, penanganan dampak kabut asap perlu dilakukan secara terkoordinasi dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat sekaligus keselamatan tenaga kesehatan.
Pandangan tersebut merupakan pendapat narasumber dan masih perlu diuji melalui dokumen kebijakan, ketentuan hukum yang berlaku, serta keterangan resmi pemerintah daerah.
Dinas Kesehatan Diminta Memberikan Klarifikasi
Hingga berita ini disusun pada 19 Oktober 2026, konfirmasi mengenai dasar hukum surat edaran, pengaturan jam kerja tenaga kesehatan, kesiapan perlindungan petugas, serta rincian anggaran Rp1,2 miliar masih perlu diperoleh dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Kepala Dinas Kesehatan Tanjung Jabung Barat, Sahala Simatupang, SKM., MPH., perlu dimintai penjelasan mengenai pertimbangan penerbitan surat edaran, mekanisme pelaksanaan di Puskesmas, serta langkah yang disiapkan untuk menjamin keselamatan tenaga kesehatan dan mutu pelayanan kepada masyarakat.
Redaksi membuka ruang bagi Dinas Kesehatan maupun Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab atas persoalan tersebut. ***