REGIONAL

SMAN Cimanggung Beri Klarifikasi Dana BOS 2025, Rudiyana Nilai Jawaban Sekolah Masih Normatif

Foto AYIN T SURYANA Pewarta | AYIN T SURYANA • 04 September 2026
SMAN Cimanggung Beri Klarifikasi Dana BOS 2025, Rudiyana Nilai Jawaban Sekolah Masih Normatif

CIMANGGUNG (NN).- SMAN Cimanggung memberikan tanggapan resmi terkait permintaan klarifikasi dan konfirmasi akuntabilitas penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2025 yang disampaikan Gabungan Jurnalistik & Advokasi Nasional/Media Global Hukum Indonesia melalui surat Nomor: 019/KONFIRMASI-KLARIFIKASI/GAB-PERS-LSM/VIII/2026 tertanggal 18 Agustus 2026.

Kepala SMAN Cimanggung, Dadang Hermawan, S.Pd., M.Ed., menyatakan pihak sekolah terbuka untuk melakukan pengecekan bersama terhadap substansi pertanyaan yang disampaikan.

“Surat baru diterima. Silakan mulai saat ini kita cek bersama-sama. Lalu kita sikapi persamaan isi dari pertanyaan dan jawabannya,” ujar Dadang Hermawan.

Menurutnya, pihak sekolah menghormati peran masyarakat, media dan lembaga sosial kemasyarakatan dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan serta penggunaan anggaran publik.

Sekolah juga menegaskan komitmennya untuk mengelola Dana BOS secara transparan, akuntabel, efektif, efisien, tertib administrasi serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis yang berlaku.

Dalam surat tanggapannya, pihak sekolah menjelaskan bahwa keterlambatan memberikan jawaban disebabkan kesibukan sekolah, terutama persiapan Tes Kompetensi Akademik (TKA) serta pendampingan siswa yang mengikuti lomba internasional di Jepang.

Pihak sekolah juga menyampaikan bahwa keikutsertaan SMAN Cimanggung dalam ajang internasional di Higashikawa, Jepang, berhasil membuahkan penghargaan di bidang fotografi.

Sekolah Jelaskan Anggaran PPDB

Terkait anggaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), sekolah menyatakan berdasarkan data ARKAS BOS Tahun 2025, anggaran kegiatan PPDB tercantum pada Tahap II, tepatnya pada bulan Juli.

Sekolah menegaskan bahwa berdasarkan data ARKAS yang menjadi dasar perencanaan dan penganggaran, kegiatan PPDB tercatat pada Tahap II dan bukan merupakan penganggaran kegiatan PPDB secara ganda pada Tahap I dan Tahap II.

Untuk rincian belanja PPDB, pihak sekolah menjelaskan bahwa anggaran tersebut diperuntukkan bagi kebutuhan Alat Tulis Kantor (ATK) sebagai penunjang kegiatan penerimaan peserta didik baru.

Rudiyana: Substansi Pertanyaan dan Jawaban Dinilai Berbeda

Menanggapi klarifikasi tersebut, Rudiyana dari Pinum Lensa News menilai substansi pertanyaan yang diajukan dengan jawaban pihak sekolah masih memiliki perbedaan yang perlu diperjelas lebih lanjut.

“Substansi dan pertanyaannya sungguh jauh berbeda. Itu cuma jawaban yang normatif saja,” ujar Rudiyana.

Ia mencontohkan persoalan penganggaran PPDB yang menurutnya perlu dilihat lebih detail berdasarkan data pada Tahap I dan Tahap II.

“Misalnya di PPDB Tahap I menganggarkan, kemudian Tahap II juga sama. Artinya ada tumpang tindih penganggaran. Berarti dalam satu tahun ada dua kali PPDB karena di Tahap I dan Tahap II dianggarkan,” ungkapnya.

Menurut Rudiyana, persoalan tersebut tidak cukup hanya dijawab dengan menyatakan bahwa anggaran PPDB tercatat pada Tahap II. Ia menilai perlu dilakukan pengecekan terhadap keseluruhan dokumen perencanaan dan realisasi anggaran untuk memastikan apakah terdapat penganggaran yang berulang atau tidak.

Soroti Klaim Pemeriksaan KCD, Inspektorat dan BPK

Rudiyana juga menanggapi informasi yang disebutnya berasal dari rekaman pernyataan pihak humas SMAN Cimanggung mengenai pemeriksaan terhadap pengelolaan anggaran tahun 2025.

“Saya mendengar rekaman humas SMAN Cimanggung bahwa pihaknya sudah diperiksa oleh KCD, Inspektorat dan BPK terkait anggaran 2025. Dengan hasil yang baik, itu alibi jawaban yang normatif,” kata Rudiyana.

Namun, ia menegaskan bahwa informasi mengenai adanya pemeriksaan tersebut tetap perlu dilihat berdasarkan dokumen atau hasil pemeriksaan resmi dari lembaga yang disebutkan.

Menurut Rudiyana, adanya pemeriksaan atau pengawasan dari suatu lembaga tidak serta-merta menghilangkan ruang bagi masyarakat maupun media untuk melakukan konfirmasi terhadap fakta dan kondisi di lapangan sepanjang dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.

Anggaran Pemeliharaan Rp916,8 Juta Jadi Sorotan

Selain persoalan PPDB, Rudiyana juga menyoroti anggaran yang berkaitan dengan pemeliharaan sarana dan prasarana.

Berdasarkan angka yang menjadi bahan pertanyaan, nilai kegiatan pemeliharaan yang disebut mencapai Rp916.886.820 dalam satu tahun menjadi perhatian.

Pihak sekolah sendiri dalam klarifikasinya menjelaskan bahwa nominal tersebut tidak seluruhnya merupakan biaya pemeliharaan, tetapi juga mencakup belanja modal, antara lain kebutuhan mebelair, pemasangan AC, instalasi serta penambahan daya listrik dan kebutuhan lain yang berkaitan dengan program pendidikan.

Namun, Rudiyana menyatakan pihaknya ingin melihat kondisi faktual di lapangan dan mencocokkannya dengan data penganggaran serta realisasi kegiatan.

“Namun fakta di lapangan terkait pemeliharaan yang nilainya dalam satu tahun mencapai Rp916.886.820, hanya mengecat saja menurut sumber di lapangan. Kita akan coba nanti cek ke sekolah tersebut,” tegas Rudiyana.

Ia mengatakan pengecekan tersebut diperlukan untuk membandingkan antara dokumen perencanaan, penggunaan anggaran dan kondisi fisik maupun kegiatan yang benar-benar dilaksanakan di sekolah.

Sekolah: Pemeliharaan Mencakup Banyak Kegiatan

Sementara itu, SMAN Cimanggung menyebut kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana pada 2025 tidak hanya berupa pengecatan.

Berdasarkan penjelasan sekolah, kegiatan tersebut meliputi pemeliharaan dan pengecatan lapangan upacara, koridor ruang, plafon ruang kepala sekolah, lobby, backdrop dan cermin, kamar mandi/WC, pengecatan gedung sekolah, pemeliharaan ruangan dan jendela, pemasangan wallpaper, pemeliharaan selasar lantai II, pemeliharaan lobby, bangunan, kusen dan daun pintu, perbaikan taman, perbaikan jaringan listrik serta penambahan daya listrik.

Sekolah menegaskan bahwa pengecatan bagian luar gedung hanya merupakan sebagian kecil dari keseluruhan kegiatan pemeliharaan.

Pihak sekolah juga menjelaskan bahwa sebagian anggaran yang dipersoalkan merupakan belanja modal untuk memenuhi kebutuhan fasilitas sekolah sebagai dampak penambahan jumlah siswa dan pelaksanaan berbagai program pendidikan.

Klarifikasi Berlanjut pada Pengecekan Data dan Fakta Lapangan

Perbedaan pandangan antara pihak sekolah dan Rudiyana tersebut menunjukkan bahwa persoalan utama tidak hanya terletak pada jawaban administratif, tetapi juga pada bagaimana data penganggaran, realisasi kegiatan dan kondisi faktual di lapangan dapat dicocokkan.

Kepala SMAN Cimanggung sebelumnya telah menyatakan kesiapannya agar pertanyaan dan jawaban tersebut dapat dilihat dan dicek secara bersama-sama.

Sementara Rudiyana menyatakan pihaknya akan melakukan pengecekan lebih lanjut ke sekolah untuk melihat kesesuaian antara dokumen anggaran dengan kondisi sebenarnya.

Dengan demikian, klarifikasi mengenai penggunaan Dana BOS SMAN Cimanggung Tahun 2025 masih terbuka untuk pendalaman, khususnya terkait penganggaran PPDB, rincian belanja, pemeliharaan sarana dan prasarana, serta realisasi kegiatan yang menjadi sorotan. ***

Bagikan Berita Ini: