BANDUNG (NN).– Satpas SIM Polrestabes Bandung menegaskan seluruh proses penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penegasan ini sekaligus menjadi komitmen menghadirkan pelayanan yang profesional, transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik percaloan.
Dalam keterangan resminya, Satpas Polrestabes Bandung menyampaikan bahwa biaya pembuatan SIM baru maupun perpanjangan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sebagai gambaran, tarif PNBP untuk penerbitan SIM C baru sebesar Rp100.000, sedangkan SIM A baru Rp120.000. Seluruh pembayaran dilakukan melalui bank atau loket resmi yang telah ditunjuk.
Satpas juga menegaskan bahwa biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi tidak termasuk dalam komponen PNBP Polri karena dikelola oleh lembaga mitra yang bekerja sama secara resmi.
Masyarakat diimbau tidak membayar biaya di luar ketentuan yang berlaku serta selalu meminta bukti pembayaran resmi untuk setiap transaksi pelayanan.
Penggantian SIM Hilang Tanpa Pungutan Tambahan
Selain menjelaskan tarif resmi, Satpas Polrestabes Bandung juga memastikan proses penerbitan kembali SIM yang hilang atau rusak dilakukan sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.
Setiap permohonan akan melalui proses validasi data untuk mencegah penyalahgunaan identitas. Pengurusan dapat dilakukan di Satpas SIM Induk maupun melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) sebagai bagian dari integrasi pelayanan guna mengurangi antrean.
Dalam proses tersebut, pemohon tidak dikenakan biaya tambahan di luar tarif PNBP yang telah ditetapkan pemerintah.
Simulator dan Lintasan Ujian Sesuai Standar
Terkait ujian praktik SIM C, Satpas Polrestabes Bandung memastikan simulator maupun lintasan ujian telah memenuhi standar yang ditetapkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Fasilitas tersebut digunakan untuk mengukur kemampuan berkendara, refleks, serta kepatuhan peserta terhadap aturan lalu lintas sebagai bagian dari upaya meningkatkan keselamatan berkendara.
Untuk menjaga kualitas layanan, seluruh peralatan ujian secara berkala menjalani perawatan dan kalibrasi agar tetap berfungsi optimal dan sesuai standar.
Terapkan Zero Tolerance terhadap Percaloan
Dalam menciptakan pelayanan yang bersih, Satpas Polrestabes Bandung menerapkan kebijakan Zero Tolerance terhadap segala bentuk praktik percaloan.
Pengawasan dilakukan dengan menempatkan personel Provost dan Seksi Propam di titik-titik yang dinilai rawan aktivitas calo, disertai sterilisasi area pelayanan.
Hanya pemohon SIM yang telah menjalani proses pemeriksaan dan memiliki kartu identitas khusus yang diperbolehkan memasuki area pelayanan.
Satpas juga menegaskan akan memberikan sanksi disiplin maupun sanksi kode etik kepada anggota yang terbukti terlibat atau bekerja sama dengan calo.
Perkuat Transparansi dan Digitalisasi Pelayanan
Sebagai bagian dari peningkatan kualitas pelayanan publik, Satpas Polrestabes Bandung terus memperkuat transparansi sekaligus mempertahankan predikat Pelayanan Prima dan mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
Upaya tersebut dilakukan melalui pemasangan informasi tarif resmi, alur pelayanan, dan maklumat pelayanan di lokasi yang mudah diakses masyarakat maupun melalui media sosial resmi.
Masyarakat juga didorong memanfaatkan aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) agar proses pelayanan lebih mudah, cepat, dan meminimalkan interaksi tatap muka yang berpotensi menimbulkan pungutan liar.
Selain itu, Satpas menyediakan berbagai kanal pengaduan, mulai dari kotak saran hingga hotline resmi, sebagai sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan maupun masukan.
Melalui berbagai langkah tersebut, Satpas Polrestabes Bandung berharap pelayanan penerbitan SIM semakin transparan, profesional, mudah diakses, serta memberikan kepastian hukum dan kenyamanan bagi masyarakat. ***