BANDUNG (NN) – Tak ada lagi ruang bagi pengusaha nakal yang memasang reklame tanpa izin di Kabupaten Bandung. Satuan Tugas Kepatuhan Pajak dan Retribusi serta Pengawasan dan Pengendalian Perizinan kini bergerak tanpa kompromi.
Sejak pagi, tim gabungan kembali turun ke lapangan. Mereka menyisir ruas Jalan Raya Katapang hingga Jalan Terusan Kopo Sayati, Kecamatan Margahayu, Kamis (23/10/2025). Titik-titik strategis disapu bersih — papan reklame tanpa izin disegel, sebagian lainnya dipasangi spanduk peringatan keras.
“Ini bukan sekadar operasi rutin, tapi peringatan tegas dari pemerintah: era reklame ilegal sudah berakhir,” ujar salah satu petugas di lokasi.
Tim gabungan ini tidak main-main. Mereka berasal dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta unsur TNI–Polri dan Kejaksaan Negeri Bale Bandung. Semua bergerak serentak, menunjukkan bahwa pelanggaran perizinan kini tidak lagi dianggap sepele.
Kasatpol PP Kabupaten Bandung Uwais Qorni menegaskan, reklame liar yang tidak memiliki Perizinan Bangunan Gedung (PBG) bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga membahayakan keselamatan publik.
“Banyak reklame dibangun asal-asalan, tanpa perhitungan struktur dan tanpa izin. Ketika angin kencang datang, siapa yang bertanggung jawab jika roboh dan menimpa pengendara?” sindir Uwais tajam.
“Kami tidak ingin menunggu korban. Lebih baik dibongkar sekarang daripada memakan nyawa kemudian,” tegasnya, seperti dikutip dari bandungraya.net.
Langkah tegas ini merupakan kelanjutan dari operasi sebelumnya di Stadion Si Jalak Harupat, Exit Tol Soroja, Perempatan Gading Soreang, dan sejumlah titik lainnya. Pemerintah ingin menata wajah Kabupaten Bandung agar bersih dari kesemrawutan reklame ilegal yang merusak estetika kota sekaligus merugikan pendapatan asli daerah (PAD).
Di setiap lokasi pelanggaran, Satgas memasang segel resmi dan spanduk peringatan besar bertuliskan bahwa papan reklame tersebut melanggar hukum. Bagi pemilik yang tidak segera mengurus izin, pembongkaran akan dilakukan tanpa kompromi.
“Kami sudah cukup sabar. Pengusaha diberi waktu untuk mengurus izin, tapi kalau tetap bandel, kami tindak tegas. Tidak ada tawar-menawar,” tegas Uwais.
Menurutnya, tindakan ini bukan sekadar razia, melainkan gerakan moral untuk mengembalikan ketertiban ruang publik. Kabupaten Bandung tidak boleh dikuasai oleh papan reklame liar yang berdiri di atas pelanggaran hukum dan kepentingan pribadi.
“Kalau sudah berizin, pajaknya jelas, konstruksinya aman, dan estetikanya tertata. Tapi kalau dibiarkan liar, yang rugi masyarakat dan daerah,” ujarnya.
Uwais menambahkan, setelah dua kali operasi sebelumnya, beberapa pengusaha mulai sadar dan memperbaiki izinnya. Namun, masih ada segelintir yang menganggap aturan bisa dinegosiasikan.
“Kami tegaskan: aturan bukan untuk ditawar, tapi untuk ditaati. Dan mulai hari ini, Satgas tidak akan mundur satu langkah pun,” pungkasnya.
Gerakan ini menjadi bukti keseriusan Pemkab Bandung menertibkan wajah kabupaten dari berbagai pelanggaran. Tidak hanya soal papan reklame, tetapi juga tentang keberanian menegakkan keadilan di ruang publik.
Reklame tanpa izin kini bukan lagi dianggap pelanggaran kecil, melainkan simbol ketidakpatuhan yang sedang dihancurkan oleh ketegasan. ***