BANDUNG

Proyek Tumpang Tindih dan Bancakan Dana Panas Bumi

LSM Jawara, Desak Pemkab Bandung Ambil Alih

Foto AYIN T SURYANA Pewarta | AYIN T SURYANA • 18 November 2025
Proyek Tumpang Tindih dan Bancakan Dana Panas Bumi

KAB. BANDUNG (NN).— Bantuan Keuangan Khusus (BKK) yang bersumber dari Bonus Produksi Panas Bumi (BPPB) tahun anggaran 2025 diduga kuat diselewengkan beberapa kepala desa di tiga kecamatan: Ibun, Kertasari, dan Pangalengan. Program yang semestinya menjadi penopang pembangunan desa terdampak panas bumi ini justru ditengarai menjadi lahan praktik penyimpangan dan tumpang tindih anggaran dengan Alokasi Dana Desa (ADD).

Temuan tersebut terungkap dari hasil penelusuran lapangan yang dihimpun Media NusantaraNews dan Lensa News, baik cetak maupun online. Di sejumlah desa, proyek perbaikan jalan lingkungan, gang, hingga pembangunan infrastruktur desa lainnya diketahui menggunakan dua sumber pembiayaan sekaligus, yakni dari Bantuan Panas Bumi dan ADD.

Sekdes: Kepala Desa Kendalikan Penuh Pengelolaan Dana

Seorang sekretaris desa di Kecamatan Kertasari, yang meminta identitasnya dirahasiakan, membenarkan adanya praktik tersebut.

“Kami (sekdes) hanya mengurus administrasi. Pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran sepenuhnya dikendalikan kepala desa melalui TPKD,” ujarnya.

Model pengelolaan yang terpusat pada kepala desa ini dinilai menyalahi Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bandung Nomor 80 Tahun 2022, yang mengatur struktur pelaksana kegiatan desa secara rinci.

LSM Jawara: Pemkab Bandung Harus Ambil Alih Pengelolaan Mulai 2026

Ketua LSM Jawara Jawa Barat, Asep Juarsa, menegaskan komitmennya untuk mendorong agar pengelolaan bantuan panas bumi dikembalikan ke pemerintah kabupaten.

“Mulai Januari 2026, kami mendesak pengelolaan dana panas bumi tidak lagi dipegang desa, tetapi diambil alih Pemkab Bandung agar pemanfaatannya benar-benar dirasakan seluruh desa,” tegas Asep.

Asep menilai banyak penyimpangan terjadi karena kepala desa mengambil alih peran perangkat desa yang seharusnya bekerja kolektif sesuai regulasi.

“Jika kepala desa langsung yang mengeksekusi, itu sudah keluar dari aturan dan sangat rawan penyimpangan,” katanya.

Regulasi Perbup 80/2022: Ketentuan Jelas, Praktik di Lapangan Justru Menyimpang

Menurut Perbup No. 80/2022, dana BPPB harus diarahkan pada program-program prioritas, antara lain:

  • rehabilitasi jalan/gang lokal desa (betonisasi/hotmix),
  • rehabilitasi gedung/kantor desa,
  • pembangunan jembatan lokal desa,
  • peningkatan pelayanan kesehatan ibu dan anak,
  • perbaikan gizi dan teknologi pengolahan sampah,
  • peningkatan kapasitas masyarakat dalam konservasi lingkungan dan reboisasi.

Namun hasil temuan lapangan menunjukkan adanya pelaksanaan proyek yang tidak sesuai peruntukan, termasuk indikasi tumpang tindih anggaran dan proyek siluman.

Pihak Kecamatan: Hanya Bisa Membina, Bukan Mengawasi

Dari Kecamatan Ibun, Wakil Pembinaan Sekcam Cucu Sri Rahayu, didampingi staf monitoring Pepen, mengakui adanya persoalan tumpang tindih anggaran.

“Benar ada tumpang tindih di salah satu desa, tapi kecamatan hanya sebatas membina, bukan mengawasi,” jelasnya.

Sementara itu Camat Kertasari, Heri, mengklaim bahwa pelaksanaan program di wilayahnya sudah berjalan sesuai regulasi. Namun pernyataan itu bertolak belakang dengan pengakuan warga yang menyebut penggunaan anggaran penuh kejanggalan.

“Selain jadi ajang bancakan, program juga tidak tepat sasaran. Pengawasannya lemah sekali,” ujar salah seorang warga.

Ketika diminta tanggapan, Camat Pangalengan Vena Andriyawan enggan memberikan komentar dan memilih meninggalkan lokasi dengan alasan harus menuju Desa Pulosari.

Pengamat: Ada Potensi Pelanggaran Administratif hingga Pidana

Pengamat kebijakan publik, Rudiana, S.H., menilai dugaan keterlibatan kepala desa dalam pengelolaan langsung dana BPPB merupakan bentuk pelanggaran aturan.

“Jika kepala desa mengeksekusi proyek tanpa mengikuti Perbup, itu jelas pelanggaran administratif. Jika ada unsur kesengajaan merugikan negara, bisa masuk ranah pidana,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa tumpang tindih anggaran merupakan indikasi kuat penyalahgunaan wewenang yang dapat diperiksa lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Kesimpulan Sementara

Investigasi ini mengungkap potensi penyimpangan besar yang melibatkan banyak kepala desa di tiga kecamatan. Dengan lemahnya pengawasan kecamatan dan buruknya transparansi di tingkat desa, dana panas bumi yang seharusnya menjadi instrumen peningkatan kesejahteraan justru terancam berubah menjadi ajang bancakan.

LSM Jawara Jawa Barat mendesak agar Pemkab Bandung mengambil alih pengelolaan mulai 2026, sementara masyarakat berharap aparat penegak hukum turun tangan melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh. ***

Bagikan Berita Ini: