Sumedang, (NN).- Pelaksanaan proyek Program Bantuan Revitalisasi SD Negeri Tanjungsari 1, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 dengan nilai Rp2.019.454.648, menjadi sorotan. Pasalnya, berdasarkan pantauan awak media di lokasi pada Senin (26/10/2026), terdapat sejumlah pekerjaan yang diduga belum sesuai dengan lingkup renovasi yang direncanakan.
Dari hasil pantauan tersebut, awak media menemukan bahwa rangka atap baja ringan belum dibongkar atau diganti secara menyeluruh. Selain itu, tidak terlihat adanya pengelupasan lapisan dinding pada bangunan ruang kelas. Pekerjaan yang tampak dilakukan di antaranya pembongkaran kusen jendela dan pintu, sementara dinding bangunan masih dibiarkan utuh.
Ketua Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), Zulkifli Dewa Anda, S.Pd., yang ditemui di lokasi, menjelaskan bahwa program revitalisasi tersebut mencakup pembangunan satu ruang kelas baru, renovasi 10 ruang kelas, renovasi toilet (WC), serta penataan halaman sekolah.
Terkait rangka atap baja ringan, Zulkifli mengatakan bahwa penggantian akan dilakukan secara selektif, yakni hanya pada bagian yang dinilai sudah tidak layak, sedangkan bagian yang masih layak akan dipertahankan.
“Kalau genting atau atapnya akan diganti semuanya,” jelas Zulkifli.
Ia juga menyampaikan bahwa rencana tersebut telah dikoordinasikan dengan Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang, Dondon. Menurut Zulkifli, perubahan pekerjaan tersebut telah mendapat persetujuan dan dapat dilakukan melalui mekanisme Contract Change Order (CCO).
“Pak Kabid sudah menyetujuinya dan bisa dialihkan atau di-CCO,” ujar Zulkifli kepada wartawan.
Meski demikian, mekanisme perubahan pekerjaan tersebut masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut, termasuk kesesuaiannya dengan dokumen perencanaan, spesifikasi teknis, serta ketentuan yang berlaku dalam program revitalisasi.
Keterangan Terkait Tenaga Kerja Berbeda
Selain aspek pekerjaan fisik, awak media juga menemukan sejumlah pekerja yang mengaku berasal dari luar wilayah Kecamatan Tanjungsari.
Salah seorang pekerja yang ditemui di lokasi mengatakan bahwa dirinya berasal dari wilayah Sumedang kota bersama enam orang lainnya yang turut bekerja dalam proyek tersebut.
“Saya dari Sumedang, Pak. Bersama teman saya lainnya ada enam orang, diajak oleh Pak Jay,” ungkap pekerja tersebut.
Namun, keterangan itu berbeda dengan penjelasan Zulkifli yang menyebutkan bahwa seluruh tenaga kerja dalam proyek revitalisasi tersebut berasal dari wilayah sekitar Tanjungsari dan tidak ada pekerja dari luar daerah.
Perbedaan keterangan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai asal-usul tenaga kerja yang terlibat. Untuk memastikan persoalan ini, diperlukan klarifikasi lebih lanjut dari pihak pengelola proyek.
Pekerjaan Disebut Menggunakan Dana Pribadi Kepala Sekolah
Persoalan lain yang turut menjadi perhatian adalah sumber pembiayaan pekerjaan pada tahap awal.
Saat ditanya mengenai pencairan dana program revitalisasi, Zulkifli menyatakan bahwa hingga saat ditemui, dana dari pemerintah belum diterima. Meski demikian, pekerjaan disebut telah berjalan dengan menggunakan dana talangan pribadi Kepala SD Negeri Tanjungsari 1, Tuna Tresnawati, S.Pd., M.M.
“Anggaran ini ditanggulangi dulu uangnya oleh Ibu Kepala Sekolah,” ujar Zulkifli.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pembiayaan awal pekerjaan, dasar penggunaan dana talangan pribadi, serta prosedur penggantian dana apabila anggaran program telah dicairkan. Hal ini perlu diklarifikasi kepada pihak sekolah dan instansi terkait agar pelaksanaan serta pertanggungjawaban keuangan proyek berjalan sesuai ketentuan.
Status Surat Perintah dan Pencairan Anggaran Dipertanyakan
Ketika ditanya mengenai Surat Perintah Pembongkaran dari kementerian, Zulkifli menyampaikan bahwa dokumen tersebut kemungkinan sudah tersedia.
“Surat perintah dan administrasi lainnya sepertinya sudah ada di Ibu Kepala Sekolah,” jelasnya.
Namun, keterangan tersebut belum memastikan keberadaan maupun status dokumen dimaksud. Di sisi lain, Zulkifli menyatakan bahwa dana program belum dicairkan hingga saat wawancara berlangsung.
Kondisi ini memunculkan sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab melalui klarifikasi resmi, antara lain mengenai status administrasi proyek, tahapan pencairan anggaran, serta dasar dimulainya pekerjaan di lapangan.
Pihak sekolah, P2SP, Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang, dan instansi kementerian terkait diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai persoalan tersebut. Klarifikasi diperlukan untuk memastikan apakah pelaksanaan proyek telah sesuai dengan perencanaan, ketentuan teknis, dan mekanisme pengelolaan anggaran yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, sejumlah hal tersebut masih memerlukan penjelasan lebih lanjut dari pihak-pihak terkait agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat. ***