PERISTIWA

Proyek Perumahan PT. Berkat Cipta Properti Diduga Langgar Izin Lingkungan, Warga Hegarmanah Protes

Foto AYIN T SURYANA Pewarta | AYIN T SURYANA • 05 November 2025
Proyek Perumahan PT. Berkat Cipta Properti Diduga Langgar Izin Lingkungan, Warga Hegarmanah Protes

Kab. Bandung (NN).— Proyek pembangunan perumahan yang dikerjakan oleh PT Panorama Asri di Kampung Garogol, Desa Margaasih, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, menuai sorotan warga. Warga Desa Hegarmanah menilai proyek tersebut diduga tidak memiliki izin lingkungan dan tidak melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang terdampak langsung.

Ketua Karang Taruna Desa Hegarmanah, Ketua Karang Taruna, M. Yakub alias Mang Kukuh, mengatakan bahwa pembangunan perumahan tersebut berdampak pada penyempitan aliran sungai di wilayah RW 07 dan RW 01, terutama saat hujan deras turun.

“Ketika hujan lebat, air sungai menjadi keruh dan alirannya menyempit. Dampaknya terasa sampai ke area pesawahan warga. Kami menduga ini akibat aktivitas proyek PT Panorama Asri,” ujar Mang Kukuh, Rabu (5/11/2025).


Ia mendesak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung untuk segera meninjau kembali izin lingkungan proyek tersebut.

“Kami berharap dinas terkait segera turun tangan dan meninjau ulang izin proyek PT. Berkat Cipta Properti. Jangan sampai warga terus dirugikan,” tambahnya.

Sementara itu, warga RW 08 Desa Hegarmanah, Iwan Setiawan alias Baplang, juga mengeluhkan dampak pembangunan yang menyebabkan pendangkalan sungai. Menurutnya, hal tersebut menimbulkan banjir di beberapa titik permukiman.

“Sungai jadi dangkal. Akibatnya, setiap hujan deras air meluap dan menyebabkan banjir di wilayah Cikalage Hilir dan Gering,” ungkap Iwan.

Di sisi lain, pegiat lingkungan Rudian, SH, menilai bahwa pihak pengembang seharusnya melakukan sosialisasi kepada masyarakat terdampak sebelum memulai pembangunan. Hal itu, kata dia, merupakan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

“Setiap pembangunan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan wajib melalui kajian AMDAL dan sosialisasi. Itu bentuk tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan,” jelas Rudian.

Menurutnya, UU PPLH memberikan dasar hukum yang jelas dalam mencegah kerusakan lingkungan serta memastikan pembangunan berjalan secara berkelanjutan. Namun dalam praktiknya, masih banyak pengembang yang abai terhadap aturan tersebut.

“Pemerintah daerah harus tegas mengawasi dan menindak pelanggaran izin lingkungan. Jangan sampai kepentingan ekonomi mengorbankan kelestarian alam,” tegas Rudian.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT. Berkat Cipta Properti belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran izin lingkungan maupun dampak lingkungan yang dikeluhkan warga. ***

Bagikan Berita Ini: