REGIONAL

Proyek Jalan Pasirtalang-Cijambu, Pemdes Rancakalong Minta PUTR Buka SOP dan Prosedur Pelaksanaan

Foto ARIS Pewarta | ARIS • 30 August 2026
Proyek Jalan Pasirtalang-Cijambu, Pemdes Rancakalong Minta PUTR Buka SOP dan Prosedur Pelaksanaan

SUMEDANG, (NN).- Pemerintah Desa (Pemdes) Rancakalong, Kecamatan Rancakalong, Kabupaten Sumedang, meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Sumedang, khususnya Bidang Bina Marga, memberikan penjelasan terkait prosedur pelaksanaan proyek rehabilitasi ruas Jalan Pasirtalang-Cijambu.

Permintaan tersebut disampaikan menyusul munculnya sejumlah persoalan dalam pelaksanaan proyek, terutama terkait koordinasi, administrasi, serta informasi mengenai mekanisme pekerjaan di lapangan.

Pemdes Rancakalong menegaskan, proyek rehabilitasi Jalan Pasirtalang-Cijambu bukan merupakan pekerjaan yang diajukan oleh Pemerintah Desa Rancakalong pada 2024.

Menurut pemerintah desa, pekerjaan tersebut merupakan kegiatan yang bersumber dari APBD Kabupaten Sumedang melalui Dinas PUTR dan ditetapkan sebagai salah satu pekerjaan prioritas dinas.

Atas dasar itu, Pemdes Rancakalong meminta Bidang Bina Marga menjelaskan secara terbuka prosedur yang menjadi dasar pelaksanaan pekerjaan, mulai dari tahapan perencanaan, standar operasional prosedur (SOP), administrasi, penetapan lokasi, hingga mekanisme koordinasi dengan pemerintah desa.

Permintaan tersebut dinilai penting karena pekerjaan berada di wilayah yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat dan pemerintahan desa.

Sebelumnya, persoalan koordinasi juga disebut muncul terkait lokasi pekerjaan. Berdasarkan informasi yang diterima Pemdes Rancakalong, pekerjaan telah dimulai sebelum adanya pemberitahuan kepada pemerintah desa.

Kondisi tersebut kemudian memunculkan kesalahpahaman di tingkat wilayah, termasuk terkait lokasi pekerjaan yang disebut menjadi persoalan antara Desa Rancakalong dan Desa Cijambu.

Persoalan itu selanjutnya dibahas dalam musyawarah yang berlangsung di Desa Rancakalong. Dalam forum tersebut, menurut keterangan pemerintah desa, pihak PU mengakui adanya kekeliruan dalam proses administrasi.

Pemdes Rancakalong menilai pembangunan jalan tersebut pada prinsipnya merupakan program positif dan dibutuhkan masyarakat. Namun, pemerintah desa meminta agar seluruh tahapan pelaksanaannya dapat dipastikan berjalan sesuai ketentuan.

“Yang kami minta bukan mempertanyakan kenapa jalan itu dibangun. Tetapi bagaimana prosedur dan mekanisme pembangunan itu dilaksanakan,” demikian inti persoalan yang disampaikan pemerintah desa.

Dengan status pekerjaan sebagai kegiatan yang bersumber dari APBD dan disebut sebagai salah satu prioritas Dinas PUTR, Pemdes Rancakalong berharap seluruh tahapan pelaksanaan dapat dijelaskan secara transparan guna mencegah persoalan serupa di kemudian hari.

Nilai Kontrak Rp625,9 Juta

Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, pekerjaan tersebut bernama Rehabilitasi Ruas Jalan Pasirtalang-Cijambu dengan nilai kontrak sebesar Rp625.942.653.

Pekerjaan memiliki jangka waktu pelaksanaan 60 hari kalender, terhitung sejak 27 Juli hingga 24 September 2026, dengan pelaksana CV Karitama Jaya.

Namun, papan informasi proyek yang terpasang di lokasi tidak mencantumkan volume pekerjaan secara jelas.

Informasi mengenai volume pekerjaan menjadi salah satu hal yang dinilai penting karena dapat memberikan gambaran mengenai lingkup pekerjaan yang dibiayai melalui anggaran publik.

Kualitas Pekerjaan Disorot Warga

Selain persoalan administrasi dan koordinasi, kualitas pekerjaan di lapangan juga mendapat sorotan dari sejumlah warga sekitar.

Sejumlah warga mengaku kecewa dan menilai hasil pekerjaan yang dilakukan belum sesuai dengan harapan. Namun, penilaian tersebut masih perlu diverifikasi melalui pemeriksaan teknis dengan mengacu pada dokumen kontrak, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, serta mutu material yang digunakan.

Dengan demikian, penilaian terhadap kualitas pekerjaan tidak semata-mata didasarkan pada persepsi masyarakat, tetapi perlu dibandingkan dengan standar teknis dan ketentuan yang tercantum dalam kontrak pekerjaan.

PUTR Belum Memberikan Tanggapan

Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengenai persoalan proyek tersebut, Kepala Bidang Bina Marga PUTR Kabupaten Sumedang, Deni Syafarat, S.T., M.M., M.T., belum memberikan tanggapan.

Pesan konfirmasi yang dikirim hingga berita ini ditulis belum mendapat respons. Berdasarkan informasi yang diterima, yang bersangkutan disebut sedang tidak aktif.

Pemdes Rancakalong berharap Dinas PUTR segera memberikan penjelasan mengenai SOP dan prosedur pelaksanaan proyek, termasuk proses penetapan pekerjaan tersebut hingga menjadi bagian dari kegiatan prioritas APBD Dinas PUTR Kabupaten Sumedang.

Kejelasan tersebut dinilai penting untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman antara pemerintah daerah, pemerintah desa, dan masyarakat terkait status, lokasi, maupun pelaksanaan pekerjaan.

Sebab, pembangunan infrastruktur yang bersumber dari APBD tidak hanya dituntut menghasilkan pekerjaan fisik yang berkualitas. Aspek administrasi, koordinasi kewilayahan, keterbukaan informasi, serta kesesuaian dengan spesifikasi teknis juga merupakan bagian dari pertanggungjawaban penggunaan anggaran publik.

Pemdes Rancakalong meminta persoalan tersebut diselesaikan melalui komunikasi dan penjelasan resmi, sehingga proyek Jalan Pasirtalang-Cijambu dapat berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Dinas PUTR Kabupaten Sumedang, Bidang Bina Marga, pelaksana proyek, maupun pihak terkait lainnya atas pemberitaan ini.

Bagikan Berita Ini: