BANDUNG

Pencegahan Bencana, Bupati Bandung Evaluasi Perizinan Pembangunan Perumahan

Foto REDAKSI Pewarta | REDAKSI • 08 December 2025
Pencegahan Bencana, Bupati Bandung Evaluasi Perizinan Pembangunan Perumahan

KAB. BANDUNG, (NN).– Bupati Bandung, Dadang Supriatna, menegaskan bahwa pihaknya akan menghentikan sementara seluruh perizinan pembangunan perumahan di Kabupaten Bandung.

Pada rapat terbatas yang diadakan pada Minggu malam (7/12/2025), Bupati yang akrab disapa Kang DS itu menyatakan komitmennya untuk memperketat pengawasan terhadap lingkungan dan penataan ruang di Kabupaten Bandung guna mencegah terjadinya bencana.

“Dukungan penuh terhadap kebijakan penghentian sementara izin perumahan dari Gubernur Jawa Barat kami tegaskan. Kami juga akan melakukan evaluasi menyeluruh, tidak hanya untuk perumahan yang baru mengajukan izin, tetapi juga proyek yang sudah berjalan namun belum memenuhi kewajiban yang ditetapkan,” ujar Bupati dalam akun Instagram resminya (@dadangsupriatna).

Kang DS menginstruksikan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) untuk mengecek kembali status izin perumahan di Kabupaten Bandung, baik yang sudah diterbitkan maupun yang belum.

Bupati juga mengingatkan agar seluruh perusahaan dan pelaku usaha mematuhi aturan tata ruang yang berlaku, khususnya kewajiban menyediakan 10 persen dari luas lahan untuk penampungan air, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2024–2044.

“Kita akan mengundang evaluasi mengenai dampak lingkungan dari perumahan tersebut. Misalnya, ada perusahaan yang diminta menghibahkan lahan untuk danau sebagai bagian dari kewajiban itu. Ini bukan sekadar formalitas, tetapi langkah serius untuk menjaga keseimbangan lingkungan,” tambah Kang DS.

Dalam Pasal 63 Ayat 3 Perda tersebut, disebutkan bahwa setiap pemohon izin wajib menyediakan 10 persen lahan untuk kawasan resapan air, seperti embung atau danau retensi. Jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban ini, Pemkab Bandung berhak mencabut izin operasional mereka setelah melalui prosedur teguran yang ditetapkan.

"Langkah ini bukan sekadar tindakan administratif, melainkan upaya memastikan bahwa tata ruang berjalan dengan baik demi keselamatan warga dan kelestarian lingkungan," tegas Bupati.

Sebagai bagian dari komitmennya terhadap pemulihan lingkungan, Kang DS juga mengumumkan kegiatan penanaman 15.000 pohon di wilayah Pangalengan pada Selasa mendatang, yang difokuskan pada lahan-lahan kritis di daerah hulu sebagai bagian dari program rehabilitasi lingkungan.

“Mari kita jaga alam dan lingkungan Kabupaten Bandung bersama-sama. Setiap langkah kecil yang kita lakukan akan berdampak besar untuk masa depan anak cucu kita,” tutup Bupati. (***)

Bagikan Berita Ini: