PERISTIWA

Pembunuhan Sadis di Tebing Tinggi, Rekonstruksi Perlihatkan 15 Adegan

Foto RUSDIANSYAH Pewarta | RUSDIANSYAH • 24 September 2025
Pembunuhan Sadis di Tebing Tinggi, Rekonstruksi Perlihatkan 15 Adegan

Tanjab Barat (NN).– Polres Tanjung Jabung Barat menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan di Mapolres, Selasa (24/09/2025).

Kapolres Tanjab Barat, AKBP Agung Basuki, bersama Kasat Reskrim dan jajaran memaparkan jalannya rekonstruksi yang memperagakan 15 adegan. Kasus ini menewaskan Dendy Sulitio Budi (42), seorang karyawan swasta asal Desa Teluk Pengkah, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjab Barat, Provinsi Jambi.

Korban ditembak oleh JM (56), seorang wiraswasta asal Tebing Tinggi, yang kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka sekaligus pelaku utama. Peristiwa tragis itu terjadi pada Minggu, 12 September 2025, sekitar pukul 08.30 WIB, di Lorong Masjid Fatimah, Kelurahan Tebing Tinggi.

Menurut pengakuan tersangka, JM mengikuti korban sejak di jalan raya hingga depan gudang gas tempat korban bekerja. Saat itu korban sempat memanggil tersangka dengan berkata: “Tunggu dulu, saya mau ngomong.” Namun tersangka yang terbawa emosi langsung mengangkat senapan angin yang dibawanya dari rumah untuk berburu.

Dari jarak sekitar lima meter, JM menembakkan senapan tersebut dan peluru menembus hidung hingga mengenai otak korban. Dendy seketika terjatuh dan meninggal di lokasi kejadian.

Usai kejadian, tersangka pulang ke rumah, lalu membuang barang bukti berupa senapan angin dan peluru di kebun belakang rumahnya. Saat ditangkap, tersangka masih mengenakan sepatu bot yang dipakai saat kejadian.

Polres Tanjab Barat yang menerima laporan warga langsung mendatangi TKP. Sekitar pukul 13.00 WIB di hari yang sama, tersangka berhasil ditangkap di rumahnya.

Hasil visum Rumah Sakit Bhayangkara menunjukkan korban mengalami luka tembak tepat di bagian kepala, menembus rongga hidung hingga otak.

Atas perbuatannya, JM dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana serta Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Kasus ini masih ditangani Polres Tanjab Barat untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjab Barat. ***

Bagikan Berita Ini: