Kab. Bandung (NN), – Pemerintah Desa Sukarame, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung, melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2027. Kegiatan tersebut berlangsung pada Senin (5/10/2026) bertempat di GOR Balai Desa Sukarame.
Musyawarah Desa dihadiri Pemerintah Desa, Ketua dan anggota BPD, pendamping kecamatan dan desa, ketua RT/RW, Tim Penggerak PKK, Karang Taruna, tokoh masyarakat, Linmas, serta unsur masyarakat lainnya.
Forum tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan RKP Desa Tahun Anggaran 2027 sekaligus menjadi wadah untuk menyampaikan hasil penjaringan aspirasi masyarakat yang sebelumnya telah dilakukan melalui Musyawarah Dusun (Musdus).
Ketua BPD Sukarame, Yudi Permana, saat membuka Musyawarah Desa menyampaikan bahwa forum tersebut merupakan bagian penting dalam proses perencanaan pembangunan desa. Berbagai aspirasi masyarakat yang telah dihimpun melalui Musyawarah Dusun menjadi bahan awal yang akan ditindaklanjuti dalam penyusunan RKP Desa Tahun Anggaran 2027.
Menurutnya, Musyawarah Desa juga menjadi ruang bersama bagi BPD, Pemerintah Desa, dan masyarakat untuk memastikan arah pembangunan desa tetap selaras dengan kebutuhan warga serta visi pembangunan yang telah ditetapkan dalam RPJM Desa.
Sementara itu, Kepala Desa Sukarame, Wawan Ridwan, mengapresiasi partisipasi seluruh peserta yang hadir dalam Musyawarah Desa tersebut.

Menurut Wawan, setiap masukan yang disampaikan masyarakat merupakan bagian penting dalam menentukan arah pembangunan desa, sehingga program yang nantinya dilaksanakan benar-benar dapat menjawab kebutuhan warga.
"Musyawarah Desa ini menjadi bukti bahwa pembangunan desa bukan hanya tanggung jawab pemerintah desa, tetapi merupakan hasil kolaborasi antara BPD, lembaga kemasyarakatan, dan seluruh masyarakat," ujarnya.
Dalam forum tersebut, peserta Musyawarah Desa juga menyampaikan berbagai masukan dan harapan terkait pembangunan desa pada tahun 2027 mendatang. Seluruh masukan tersebut akan menjadi bahan bagi Pemerintah Desa Sukarame dalam proses penyusunan RKP Desa.
Salah satu hasil Musyawarah Desa adalah kesepakatan bahwa Pemerintah Desa akan segera membentuk Tim Penyusun RKP Desa Tahun Anggaran 2027 melalui Keputusan Kepala Desa.
Tim tersebut nantinya bertugas menyusun rancangan RKP Desa berdasarkan hasil Musyawarah Dusun, pencermatan RPJM Desa, serta berbagai masukan yang telah disampaikan masyarakat dalam Musyawarah Desa.
Selanjutnya, rancangan tersebut akan dibahas kembali sesuai dengan tahapan perencanaan pembangunan desa sebelum ditetapkan menjadi RKP Desa Tahun Anggaran 2027.
Dalam proses tersebut, usulan-usulan masyarakat yang muncul dalam Musyawarah Dusun tidak serta-merta menjadi program pembangunan desa. Seluruh usulan akan diverifikasi dan dikaji lebih lanjut agar sesuai dengan kewenangan desa, arah pembangunan dalam RPJM Desa, serta kemampuan keuangan desa.
Semangat masyarakat Desa Sukarame untuk hadir dan berpartisipasi dalam proses pembangunan mendapat apresiasi dari Pemerintah Desa dan BPD. Seluruh peserta dinilai telah memberikan waktu, tenaga, dan pemikirannya demi kemajuan Desa Sukarame.
Kebersamaan tersebut menjadi modal penting dalam mewujudkan pembangunan desa yang lebih baik, partisipatif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Melalui tahapan penyusunan RKP Desa Tahun Anggaran 2027 yang partisipatif, Pemerintah Desa Sukarame berharap setiap program pembangunan dapat direncanakan secara matang, dilaksanakan secara transparan, serta memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
"Pembangunan desa yang baik selalu diawali dengan musyawarah yang baik. Setiap usulan masyarakat merupakan bagian penting dari proses pembangunan Desa Sukarame yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera," pungkasnya. ***