CIREBON (NN).— Aktivitas yang diduga dilakukan oleh mata elang atau matel di sejumlah wilayah III Cirebon, khususnya Kota dan Kabupaten Cirebon, kembali menjadi perhatian masyarakat.
Sejumlah warga mengaku resah dengan adanya dugaan penghentian kendaraan di jalan yang dikaitkan dengan aktivitas penagihan pembiayaan. Warga menyebut, dalam beberapa kejadian, terdapat tindakan di lapangan yang dinilai berpotensi mengarah pada intimidasi hingga upaya pengambilan kendaraan secara paksa.
Keresahan tersebut mendorong masyarakat mempertanyakan langkah pencegahan dan pengawasan aparat penegak hukum terhadap aktivitas penagihan kendaraan di ruang publik.
Masyarakat menegaskan, persoalan tersebut bukan berarti menolak kewajiban pemilik kendaraan untuk menyelesaikan pembiayaan atau utang. Namun, proses penagihan dinilai harus dilakukan melalui mekanisme yang sah serta tetap menghormati hak masyarakat.
Setiap tindakan yang disertai ancaman, kekerasan, intimidasi, atau pengambilan kendaraan secara paksa, apabila terbukti, harus ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat, terdapat sejumlah lokasi di Kabupaten Cirebon yang disebut kerap dikaitkan dengan keberadaan atau aktivitas pihak yang diduga melakukan penagihan kendaraan di jalan.
Beberapa lokasi yang disebut antara lain wilayah Tegalwangi, Kecamatan Plered, di sekitar depan Bank Mandiri; depan PMI Kecamatan Weru yang berada tidak jauh dari Polsek Weru; serta depan Polsek Kedawung, tepatnya di sekitar pengkolan sebelah timur kawasan tersebut.
Selain lokasi tersebut, warga menyebut masih terdapat sejumlah titik lain, termasuk di wilayah Kota Cirebon, yang dinilai perlu mendapat perhatian dan pemantauan aparat.
Namun, penyebutan sejumlah lokasi tersebut bukan berarti setiap orang yang berada di tempat tersebut merupakan mata elang atau telah melakukan tindak pidana. Informasi tersebut merupakan keterangan dan keresahan masyarakat yang masih perlu diverifikasi oleh aparat terkait.
Masyarakat berharap kepolisian tidak hanya bertindak setelah terjadi persoalan atau ketika terdapat laporan korban. Langkah pencegahan dinilai penting untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban di ruang publik.
Pemetaan titik yang dinilai rawan, patroli, pengawasan, serta respons terhadap informasi masyarakat diharapkan dapat dilakukan secara terukur dan objektif.
“Jangan sampai menunggu masyarakat menjadi korban baru kemudian bertindak. Kalau memang ada potensi gangguan keamanan, seharusnya sejak awal dilakukan pencegahan,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Warga juga berharap aparat dapat membedakan antara aktivitas penagihan yang dilakukan sesuai ketentuan dengan tindakan oknum yang, apabila terbukti melanggar hukum, harus diproses sesuai aturan.
Masyarakat juga mengingatkan agar persoalan tersebut tidak digeneralisasi. Tidak setiap debt collector merupakan pelaku premanisme dan tidak setiap aktivitas penagihan kendaraan merupakan tindak pidana.
Persoalan hukum muncul apabila terdapat bukti mengenai tindakan seperti ancaman, kekerasan, intimidasi, pengambilan kendaraan secara paksa, atau perbuatan lain yang memenuhi unsur pelanggaran hukum.
Karena itu, masyarakat meminta kepolisian melakukan verifikasi dan pemetaan secara objektif terhadap informasi yang disampaikan warga, termasuk lokasi-lokasi yang disebut menjadi tempat aktivitas pihak yang diduga melakukan penagihan kendaraan.
Langkah preventif dinilai penting untuk mencegah potensi konflik dan menjaga ruang publik tetap aman.
Masyarakat berharap jajaran kepolisian di wilayah III Cirebon memberikan perhatian terhadap keresahan tersebut melalui langkah pencegahan, pengawasan, serta penegakan hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran.
Kepolisian memiliki peran penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus memberikan perlindungan dan pelayanan kepada warga.
Di sisi lain, masyarakat juga diharapkan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri apabila menghadapi persoalan penagihan kendaraan. Setiap dugaan pelanggaran sebaiknya dilaporkan kepada aparat agar dapat ditangani berdasarkan bukti dan proses hukum yang berlaku.
Masyarakat Kota dan Kabupaten Cirebon berharap persoalan tersebut dapat ditangani secara objektif dan proporsional. Aktivitas penagihan kewajiban tetap dapat dilakukan melalui mekanisme yang sah, sementara dugaan tindakan intimidatif atau pelanggaran hukum harus ditindak apabila memenuhi unsur berdasarkan hasil pemeriksaan.
Warga berharap langkah pencegahan dilakukan sebelum keresahan berkembang menjadi konflik yang lebih besar dan berdampak terhadap kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
Masyarakat kini menunggu langkah nyata kepolisian, bukan hanya dalam penindakan setelah terjadi persoalan, tetapi juga melalui upaya pencegahan agar ruang publik tetap aman, tertib, dan memberikan rasa nyaman bagi seluruh warga. ***