PERISTIWA

Kuasa Hukum Ahli Waris: Pembatalan SHGB RS Mitra Bukan Lagi Sengketa, Tapi Penegakan Hukum

Foto RUSDIANSYAH Pewarta | RUSDIANSYAH • 16 October 2025
Kuasa Hukum Ahli Waris: Pembatalan SHGB RS Mitra Bukan Lagi Sengketa, Tapi Penegakan Hukum
JAMBI (NN) – Proses hukum pembatalan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 220/Paal Lima atas nama PT Mekar Dharma Medika (RS Mitra) yang berdiri di atas tanah warisan sah milik almarhumah Ratumas Saidah binti Pangeran Kasim, kini memasuki tahap akhir.

Tim Kuasa Hukum ahli waris dari Kantor Hukum Abdurrahman Sayuti dan Rekan menyatakan optimisme bahwa Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan segera menuntaskan proses pembatalan tersebut, setelah seluruh fakta hukum terungkap secara jelas di hadapan para pemangku kebijakan.

“Kami melihat BPN kini sudah memahami duduk perkara secara utuh dan komprehensif,” ujar Abdurrahman Sayuti, S.H., M.H., C.L.A., selaku pimpinan tim kuasa hukum ahli waris.

Ia menegaskan bahwa SHGB RS Mitra merupakan produk hukum yang cacat secara substansial karena berdiri di atas Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 5634 atas nama Sudiwan Dinarya, yang terbukti diterbitkan berdasarkan warkah palsu dan fiktif.

Sejumlah fakta hukum menguatkan temuan tersebut. Sudiwan Dinarya, dalam surat pernyataan resmi di hadapan notaris, mengakui bahwa tanah tersebut merupakan milik warisan Ratumas Saidah dan bahwa dokumen warkah yang digunakannya tidak benar. Selain itu, mantan pejabat Kelurahan Paal Lima, Budiman, telah secara resmi mencabut tanda tangannya dari dokumen penguasaan fisik yang menjadi dasar penerbitan SHM karena didasarkan pada surat palsu.
Berdasarkan Pasal 46 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, Hak Guna Bangunan dapat dihapus dengan cara dibatalkan apabila terdapat cacat administrasi, yang dalam kasus ini telah terbukti secara terang.

“Fakta hukumnya sangat terang benderang. SHGB ini lahir dari SHM yang cacat hukum dan warkah fiktif. Ini bukan lagi soal sengketa, tetapi penegakan supremasi hukum terhadap praktik mafia tanah,” tegas Abdurrahman.

Ia menambahkan bahwa setiap hari keterlambatan BPN dalam menerbitkan keputusan pembatalan merupakan perpanjangan ketidakpastian hukum yang merugikan ahli waris serta mencederai wibawa institusi pertanahan.

Tim kuasa hukum memastikan seluruh dokumen pendukung telah diserahkan dan diterima secara resmi oleh BPN, termasuk salinan putusan pengadilan tahun 1963, surat pernyataan Sudiwan Dinarya, serta surat pencabutan tanda tangan mantan Lurah Paal Lima. Dengan terpenuhinya seluruh aspek yuridis, kini bola berada di tangan BPN Kota Jambi untuk menunjukkan komitmen dalam memberantas mafia tanah dan memulihkan hak warga negara yang telah dirampas melalui tindakan melawan hukum.

“Kami akan terus mengawal proses ini hingga keputusan pembatalan resmi diterbitkan. Keadilan harus ditegakkan,” tutup Abdurrahman. ***

Bagikan Berita Ini: