PERISTIWA

KPK Gandeng Universitas Paramadina Kampanye Biasakan yang Benar

Foto REDAKSI Pewarta | REDAKSI • 08 October 2025
KPK Gandeng Universitas Paramadina Kampanye Biasakan yang Benar

JAKARTA (NN).- Selama dua hari, kampus Paramadina dipenuhi dengan berbagai kegiatan menarik mulai dari talkshow antikorupsi, panggung integritas, hingga workshop kreatif dan diskusi film antikorupsi.

Acara diawali dengan talkshow Antikorupsi mengangkat tema “Penanganan Korupsi dari Pengalaman Pimpinan KPK” bertempat di Auditorium Firmanzah, Gedung Nurcholish Madjid, Universitas Paramadina Kampus Cipayung pada Rabu (8/10/2025).

Acara ini dirancang sebagai ruang refleksi dan edukasi bagi mahasiswa untuk menjadi agent of change yang berperan aktif dalam menumbuhkan kesadaran akan bahaya korupsi serta pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Dr Fatchiah E. Kertamuda, Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Universitas Paramadina, dalam sambutannya menyampaikan sejak tahun 2008 Universitas Paramadina telah menetapkan mata kuliah Pendidikan Anti Korupsi sebagai mata kuliah wajib. Kebijakan tersebut menjadikan Paramadina sebagai salah satu perguruan tinggi pertama di Indonesia yang secara sistematis menanamkan nilai-nilai antikorupsi kepada mahasiswanya.

“Kesadaran dan aksi kolektif mahasiswa adalah elemen penting agar kampus dapat terus menjaga integritas akademik dan kualitasnya. Melalui program ‘Biasakan yang Benar’, kami berharap Universitas Paramadina dapat menjadi teladan sebagai institusi pendidikan yang bersih dan akuntabel,” ujarnya dalam rilis yang diterima redaksi, Rabu (8/10/2025).

Dalam kesempatan yang sama, sebagai pembicara, Ibnu Basuki Widodo, Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menekankan bahwa korupsi pada umumnya dilakukan oleh mereka yang memiliki kekuasaan atau power. Menurutnya, korupsi tidak hanya persoalan penyalahgunaan wewenang, tetapi juga berakar pada konflik kepentingan yang tidak terkendali.

“Korupsi sering kali tumbuh karena kurangnya keterbukaan dan akuntabilitas. Transparansi menjadi kunci, karena jika proses tertutup, kepercayaan publik akan hilang,” katanya.

Ibnu juga menguraikan konsep trisula pemberantasan korupsi, yang terdiri dari pendidikan, pencegahan, dan penindakan. Pendidikan dan pencegahan bersifat preventif, dilakukan sebelum tindak pidana terjadi, sedangkan penindakan merupakan langkah represif yang memerlukan dukungan lingkungan sosial agar pelaku tidak dapat bergerak bebas.

Sementara itu, Wijayanto Samirin, MPP, selaku inisiator program Pendidikan Anti Korupsi Universitas Paramadina, menjelaskan bahwa inisiatif yang dimulai pada tahun 2008 ini berangkat dari keinginan untuk membentuk mahasiswa yang memiliki mindset dan perilaku antikorupsi.

“Kami merancang mata kuliah ini dengan pendekatan praktis, agar mahasiswa tidak hanya memahami teori, tetapi juga mampu menerapkannya dalam kehidupan nyata,” ujar Wijayanto.

Dalam proses pembelajarannya, mahasiswa tidak hanya mengikuti kuliah di kelas, tetapi juga terlibat dalam berbagai kegiatan seperti stadium general bersama pakar antikorupsi, penyusunan investigative report, menghadiri sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), serta menulis laporan analisis kasus nyata. ***

Bagikan Berita Ini: