PERISTIWA

Kasus Pembobolan Bank 9 Jambi, Polda Bekukan Rp15 Miliar dan Tampilkan Barang Bukti Uang Tunai

Foto RUSDIANSYAH Pewarta | RUSDIANSYAH • 14 July 2026
Kasus Pembobolan Bank 9 Jambi, Polda Bekukan Rp15 Miliar dan Tampilkan Barang Bukti Uang Tunai

JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menggelar konferensi pers terkait perkembangan penyidikan kasus dugaan pembobolan rekening nasabah PT Bank Pembangunan Daerah Jambi (Bank 9 Jambi), Senin (14/7/2026). Dalam rilis tersebut, penyidik juga memperlihatkan barang bukti berupa uang tunai yang berhasil diamankan sebagai bagian dari hasil penyitaan dan pelacakan aset.

Konferensi pers dipimpin Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia didampingi jajaran penyidik Subdit II Perbankan. Kegiatan yang berlangsung di Mapolda Jambi itu turut dihadiri perwakilan dari pihak terkait.

Kasus dugaan pembobolan rekening ini bermula pada 22 Februari 2026 dan berdampak terhadap sekitar 6.000 nasabah Bank 9 Jambi di seluruh Provinsi Jambi. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tindak pidana tersebut diduga terjadi akibat penyalahgunaan akses yang diperparah dengan lemahnya sistem keamanan siber. Dana milik para nasabah diduga dialihkan ke aset kripto melalui sejumlah platform pertukaran (exchange) sebagai bagian dari upaya pencucian uang.

Polda Jambi mengungkapkan total kerugian akibat kasus tersebut ditaksir mencapai Rp143 miliar yang berasal dari sekitar 6.000 rekening nasabah. Dalam proses pelacakan aset, tim penyidik telah memblokir 29 akun di platform Reku dan 44 akun di Tokocrypto. Dari langkah tersebut, penyidik berhasil membekukan dana sekitar Rp15 miliar.

Penyidik juga menjelaskan bahwa modus yang digunakan pelaku diduga dengan mengirim dana korban ke platform exchange untuk kemudian dikonversi menjadi aset kripto seperti Bitcoin, Ethereum, dan USDT. Selanjutnya aset tersebut dipindahkan ke 11 dompet digital (wallet) eksternal yang hingga kini masih dalam proses pelacakan.

Dalam kesempatan tersebut, Polda Jambi menegaskan akan terus berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Bank 9 Jambi untuk mempercepat proses pengembalian dana kepada para nasabah. Bank 9 Jambi juga telah menyatakan komitmennya untuk mengganti 100 persen kerugian nasabah yang terbukti menjadi korban dan tidak disebabkan oleh kelalaian pribadi.

"Kami masih terus melakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru. Pengembalian dana masyarakat menjadi prioritas utama kami," ujar pejabat Polda Jambi dalam konferensi pers.

Hingga saat ini proses penyidikan masih terus berlangsung dengan fokus pada pengungkapan jaringan pelaku serta pelacakan seluruh aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan. ***

Bagikan Berita Ini: