PERISTIWA

K3 Dipertanyakan, Upah Pekerja Dikeluhkan: Ada Apa dengan PT Lebak Unggah Sukses?

Foto EMPEP ERAWAN Pewarta | EMPEP ERAWAN • 26 September 2026
K3 Dipertanyakan, Upah Pekerja Dikeluhkan: Ada Apa dengan PT Lebak Unggah Sukses?

LEBAK, BANTEN (NN).— Persoalan keselamatan dan kesejahteraan pekerja menjadi sorotan di tengah aktivitas pembangunan perusahaan ayam petelur PT Lebak Unggah Sukses yang berlokasi di Desa Jalupang Mulya, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten.Sabtu,26/09/2026

Sejumlah pekerja bangunan mengeluhkan kondisi keselamatan kerja yang disebut belum mendapatkan perlengkapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) secara memadai. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena pekerjaan konstruksi memiliki potensi risiko kecelakaan apabila tidak dibarengi dengan standar keselamatan yang semestinya.

Bukan hanya persoalan K3, pekerja juga mengeluhkan besaran upah yang mereka terima. Salah seorang pekerja mengungkapkan, upah tukang disebut sebesar Rp120 ribu per hari, sedangkan pekerja yang disebut sebagai kenek menerima sekitar Rp100 ribu per hari.

“Gaji tukang Rp120 ribu, kenek Rp100 ribu,” ungkap salah seorang pekerja.

Pekerja tersebut juga mengeluhkan adanya dugaan potongan atau pembayaran upah yang dinilai tidak sesuai. Namun, mengenai mekanisme pembayaran, dasar kesepakatan kerja, serta dugaan potongan tersebut masih membutuhkan penjelasan dari pihak perusahaan maupun pihak yang mempekerjakan para pekerja.

K3 Bukan Sekadar Formalitas

Persoalan keselamatan kerja bukan perkara sepele. UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja mengatur kewajiban pengurus tempat kerja untuk memenuhi ketentuan keselamatan kerja, termasuk memberikan penjelasan mengenai bahaya di tempat kerja serta menyediakan alat perlindungan diri yang diperlukan.

Artinya, keselamatan pekerja tidak semestinya dipandang sebagai pelengkap administrasi semata. Ketika pekerja berada di lokasi pembangunan dan menghadapi risiko pekerjaan, aspek keselamatan menjadi bagian penting yang harus diperhatikan.

Pertanyaan publik kemudian muncul: apakah seluruh pekerja di lokasi pembangunan PT Lebak Unggah Sukses telah mendapatkan perlindungan K3 sesuai ketentuan?

Upah Pekerja Juga Dipertanyakan

Di sisi lain, keluhan mengenai upah juga perlu mendapat perhatian. Regulasi ketenagakerjaan mengatur berbagai aspek hubungan kerja dan pengupahan serta perlindungan hak pekerja.

Karena itu, apabila terdapat perbedaan antara kesepakatan kerja dengan pembayaran yang diterima pekerja, persoalan tersebut semestinya dapat dijelaskan secara terbuka berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku.

Jangan sampai pekerja yang berada di garis depan pembangunan justru menjadi pihak yang paling rentan ketika hak keselamatan dan kesejahteraannya dipertanyakan.

Ama Gobang: Jangan Perlakukan Pekerja Seenaknya

Sujani, yang akrab disapa Ama Gobang, selaku Sekretaris Jenderal Paguyuban Cisimeut Bersatu, turut menyoroti keluhan para pekerja.

Ia mengecam keras apabila benar terdapat pekerja yang tidak memperoleh perlindungan keselamatan kerja secara layak maupun mengalami persoalan dalam pembayaran upah.

“Kalau benar pekerja tidak diberikan perlengkapan keselamatan yang memadai dan hak upahnya tidak dibayarkan sesuai kesepakatan atau ketentuan yang berlaku, ini jangan dianggap persoalan biasa. Pekerja juga manusia yang memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dan perlakuan yang layak,” ujar Sujani.

Menurutnya, perusahaan yang beroperasi di tengah masyarakat seharusnya tidak hanya mengejar target pembangunan dan kegiatan usaha, tetapi juga memperhatikan kondisi para pekerja yang terlibat di dalamnya.

“Jangan sampai pembangunan perusahaan berjalan, tetapi keselamatan dan kesejahteraan pekerjanya justru terabaikan,” tegasnya.

Menunggu Penjelasan Perusahaan

Sorotan ini tentu masih membutuhkan klarifikasi dari PT Lebak Unggah Sukses. Pihak perusahaan diharapkan dapat menjelaskan standar K3 yang diterapkan, status hubungan kerja para pekerja, mekanisme pembayaran upah, serta apakah terdapat potongan upah sebagaimana dikeluhkan pekerja.

Jika seluruh ketentuan telah dijalankan, penjelasan perusahaan menjadi penting agar informasi yang beredar tidak menimbulkan kesimpangsiuran.

Sebaliknya, apabila ditemukan persoalan terkait keselamatan kerja maupun hak pekerja, pihak terkait dapat melakukan pembinaan dan pengawasan sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Lebak Unggah Sukses belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan K3 dan persoalan upah tersebut. ***

Bagikan Berita Ini: