PERISTIWA

Hasil Riset: Tidak Ada Ganti Rugi dalam Penertiban Bangunan di Kawasan Nalegong Sumedang

Foto Abah Eman Pewarta | Abah Eman • 25 July 2026
Hasil Riset: Tidak Ada Ganti Rugi dalam Penertiban Bangunan di Kawasan Nalegong Sumedang

SUMEDANG (NN).-Pemerintah Kabupaten Sumedang sejak Juli 2026 melaksanakan penataan kawasan perkotaan yang menyasar sekitar 195 bangunan yang diduga melanggar ketentuan tata ruang. Penertiban dilakukan terhadap bangunan yang berdiri di atas Ruang Milik Jalan (Rumija), bahu jalan, trotoar, dan fasilitas umum lainnya.

Salah satu lokasi yang menjadi sasaran penertiban adalah kawasan Nalegong yang berada di wilayah Kelurahan Kotakulon dan Kelurahan Situ. Bangunan maupun kios yang berdiri tanpa izin di kawasan tersebut dinilai melanggar ketentuan peraturan daerah sehingga menjadi objek penertiban.

Penertiban mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibumtranmas) beserta perubahan atau ketentuan lain yang berlaku. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap orang dilarang mendirikan bangunan, kios, lapak, atau tempat usaha di atas ruang milik jalan, bahu jalan, trotoar, maupun fasilitas umum tanpa izin tertulis dari bupati atau pejabat yang berwenang. Pelanggaran terhadap ketentuan itu dapat dikenai tindakan penertiban oleh pemerintah daerah.

Sebelum melakukan pembongkaran, pemerintah daerah menerapkan tahapan persuasif. Proses diawali dengan verifikasi status tanah dan legalitas bangunan oleh instansi terkait, dilanjutkan dengan penyampaian surat imbauan kepada pemilik bangunan. Selanjutnya diberikan Surat Peringatan (SP) secara bertahap, mulai dari SP1, SP2 hingga SP3, dengan tenggang waktu tertentu. Apabila tidak ada tindak lanjut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dapat melaksanakan pembongkaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Satpol PP juga mengimbau pemilik bangunan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri sebelum penertiban dilakukan. Langkah tersebut dinilai lebih menguntungkan karena pemilik masih dapat menyelamatkan material bangunan, seperti baja ringan, kayu, seng, pintu, dan perlengkapan lainnya untuk digunakan kembali. Sebaliknya, apabila pembongkaran dilakukan menggunakan alat berat, material bangunan berpotensi mengalami kerusakan.

Bagi pedagang yang terdampak, pemerintah mendorong agar tetap menjalankan usahanya melalui mekanisme yang sesuai dengan peraturan. Pedagang dapat berkoordinasi dengan Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian (Diskoperindag) serta pemerintah kelurahan untuk memperoleh informasi mengenai kemungkinan relokasi ke pasar tradisional atau sentra kuliner yang disediakan pemerintah. Selain itu, pedagang juga didorong mengikuti program pendataan dan pemberdayaan pelaku usaha mikro. Jika di kemudian hari tersedia lokasi yang diperbolehkan untuk aktivitas pedagang kaki lima, penggunaan lapak nonpermanen atau sistem bongkar-pasang disarankan agar tidak mengganggu fungsi jalan dan tetap sesuai dengan ketentuan tata ruang.

Berdasarkan hasil penelusuran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bangunan yang berdiri di atas tanah negara, ruang milik jalan, atau fasilitas umum tanpa izin pada prinsipnya tidak memiliki dasar hukum untuk memperoleh ganti rugi atas pembongkaran yang dilakukan dalam rangka penertiban. Karena itu, penyelesaian yang lebih diutamakan pemerintah adalah melalui relokasi, pembinaan, dan penataan agar aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan tanpa melanggar ketentuan hukum.

Bagikan Berita Ini: