BANDUNG (NN).-Sidang perdana gugatan cerai yang diajukan Atalia Praratya terhadap suaminya, Mochamad Ridwan Kamil, digelar di Pengadilan Agama Bandung, Rabu (17/12/2025) siang. Dalam persidangan pertama tersebut, baik penggugat maupun tergugat kompak tidak hadir dan diwakili oleh kuasa hukum masing-masing.
Persidangan perdana ini beragendakan pemeriksaan berkas serta mediasi. Kuasa hukum Atalia, Debi Agusfriansa, menjelaskan ketidakhadiran kliennya disebabkan agenda kedinasan sebagai anggota DPR RI. Atalia pun memberikan kuasa penuh kepada tim hukum untuk mengikuti proses persidangan.
“Ibu Atalia pada prinsipnya sangat menghormati proses persidangan. Namun karena berhalangan hadir akibat tugas kedinasan, beliau mewakilkan kepada kami sebagai kuasa hukum,” ujar Debi.
Debi menambahkan, seluruh materi pokok gugatan telah dipersiapkan jauh hari sebelumnya. Proses pendaftaran perkara juga telah dilakukan sejak pekan lalu melalui sistem e-court, sehingga pihaknya siap menjalani mediasi perdana.
Terkait substansi gugatan, Debi enggan membeberkan secara rinci. Ia menegaskan perkara perceraian bersifat privat dan harus menghormati ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, menyampaikan bahwa kliennya menunjuk delapan orang pengacara untuk menangani perkara ini. Meski demikian, Ridwan Kamil juga tidak hadir dalam sidang perdana karena sedang menjalankan tugas pekerjaan di luar Kota Bandung.
“Hari ini kami hadir sebagai kuasa hukum. Bapak belum bisa hadir karena masih di luar kota,” kata Wenda.
Wenda menuturkan, tidak ada pesan khusus dari Ridwan Kamil terkait sidang perdana tersebut. Namun, mantan Gubernur Jawa Barat itu berpesan agar seluruh pihak saling menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Pengadilan Agama Bandung.
“Pesan Pak RK, saling menghormati proses hukum yang sedang berlangsung,” pungkasnya. ***