KAB. BANDUNG (NN).– Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bandung menyerahkan empat sertipikat Hak Pakai atas aset milik Kejaksaan Republik Indonesia kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Rabu (5/11). Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala Kantah Kabupaten Bandung, Iim Rohiman, S.H., M.H., ORMP, kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Nurmajayani, S.H., M.H.
Penyerahan sertipikat ini tidak hanya bersifat seremonial, melainkan menjadi wujud nyata komitmen pemerintah dalam menjaga dan menertibkan aset negara agar aman dan terlindungi secara hukum. Dalam prosesi yang berlangsung sederhana namun bermakna tersebut, tercermin sinergi kuat antara dua lembaga dalam memperkuat tata kelola aset publik yang profesional dan akuntabel.
“Kami di Kantah berkomitmen mendukung tertib administrasi pertanahan, terutama bagi aset-aset milik negara. Sertipikat ini bukan sekadar dokumen, melainkan bukti legalitas dan tanggung jawab bersama untuk menjaga kekayaan negara,” ujar Iim Rohiman.
Ia menegaskan bahwa Kabupaten Bandung termasuk daerah yang konsisten menjalankan instruksi Menteri ATR/BPN dalam mempercepat sertipikasi aset pemerintah, baik pusat maupun daerah.
“Langkah ini adalah bagian dari visi besar BPN dalam menghadirkan kepastian hukum dan melindungi hak negara serta masyarakat. Karena pada akhirnya, aset negara yang tertib dan terdaftar akan mendukung pelayanan publik yang lebih baik,” imbuhnya.
Iim berharap, dengan selesainya proses sertipikasi tersebut, koordinasi lintas lembaga dapat terus diperkuat. Menurutnya, sinergi antara lembaga penegak hukum dan lembaga pertanahan menjadi bukti nyata bahwa pemerintahan yang transparan berawal dari pengelolaan aset yang tertib dan berkeadilan.
Empat sertipikat yang diserahkan meliputi sejumlah bidang tanah strategis yang digunakan untuk kegiatan operasional Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung. Dengan penyerahan ini, seluruh aset tersebut kini memiliki kekuatan hukum yang sah dan telah tercatat dalam sistem pertanahan nasional.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Nurmajayani, menyampaikan apresiasi tinggi terhadap langkah cepat dan dukungan Kantah dalam proses sertipikasi aset kejaksaan.
“Kami sangat mengapresiasi sinergi dengan Kantor Pertanahan. Dengan sertipikat ini, kami tidak hanya memiliki bukti kepemilikan, tetapi juga amanah untuk mengelola aset negara secara bertanggung jawab,” ujar Nurmajayani.
Penyerahan sertipikat ini menjadi contoh nyata upaya pemerintah dalam membangun tata kelola aset negara yang transparan, modern, dan berintegritas. Dengan dukungan penuh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), program sertipikasi aset pemerintah kini menjadi pilar penting reformasi birokrasi dan penguatan kepastian hukum nasional. ***