PERISTIWA

Dugaan Percobaan Pencurian Ikan di Kolam Warga Dipersoalkan, Laporan Disebut Ditolak karena Tak Ada Barang Bukti

Foto AYIN T SURYANA Pewarta | AYIN T SURYANA • 15 August 2026
Dugaan Percobaan Pencurian Ikan di Kolam Warga Dipersoalkan, Laporan Disebut Ditolak karena Tak Ada Barang Bukti

Kab. Bandung (NN).— Dugaan percobaan pencurian ikan terjadi di sebuah kolam milik warga pada Jumat, 14 Agustus 2026 sekitar pukul 16.10 WIB. Peristiwa tersebut kini dipersoalkan oleh pemilik kolam karena laporan kepada pihak penegak hukum disebut belum mendapat respons dan bahkan ditolak dengan alasan tidak adanya barang bukti.

Menurut informasi yang disampaikan pelapor, sejumlah orang diduga datang ke lokasi kolam dengan membawa alat pancing dan melakukan aktivitas memancing. Mereka disebut sebagai Fauzan, Reza, Asal, dan Afgan. Keempat nama tersebut masih berstatus sebagai pihak yang diduga terkait dan belum dapat dinyatakan bersalah tanpa adanya proses hukum dan pembuktian.

Pemilik kolam, M. Yakub alias Mang Kukuh, bersama Endang alias Ujang Bor, disebut telah berupaya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Namun, laporan mereka dikabarkan ditolak oleh pihak Polsek dengan alasan tidak terdapat barang bukti.

Persoalan tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai apakah tindakan yang baru sampai pada tahap percobaan dapat diproses secara hukum. Secara umum, hukum pidana mengenal konsep percobaan tindak pidana (poging). Pasal 53 ayat (1) KUHP mengatur mengenai percobaan melakukan kejahatan yang dapat dipidana apabila niat telah diwujudkan melalui permulaan pelaksanaan, tetapi tindak pidana tersebut tidak selesai bukan semata-mata karena kehendak pelaku sendiri.

Dalam konteks dugaan pencurian ikan, apabila seseorang telah datang ke kolam dengan maksud mengambil ikan, membawa alat yang digunakan untuk memancing, kemudian mulai melemparkan kail untuk mengambil ikan, tindakan tersebut dapat menjadi bagian dari rangkaian perbuatan yang perlu dinilai secara hukum sebagai dugaan percobaan pencurian. Namun, penentuan apakah unsur percobaan pencurian benar-benar terpenuhi tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan fakta, alat bukti, dan proses penyelidikan.

Karena itu, alasan tidak ditemukannya ikan yang berhasil diambil atau barang bukti hasil pencurian tidak serta-merta menjadi satu-satunya ukuran untuk menentukan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana. Fakta mengenai niat, permulaan pelaksanaan, kronologi kejadian, keterangan saksi, rekaman kamera pengawas apabila tersedia, serta bukti lainnya perlu diperiksa secara menyeluruh.

Para pelapor berharap dugaan kejadian tersebut dapat ditangani secara profesional dan transparan sehingga terdapat kepastian hukum bagi pemilik kolam maupun pihak-pihak yang dituduhkan. Mereka juga meminta agar laporan atau pengaduan yang disampaikan tetap ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. ***

Bagikan Berita Ini: