REGIONAL

DPRD Sumedang Tegaskan Kedua Belah Pihak Jaga Konduktivitas

Foto LILIS Pewarta | LILIS • 13 January 2026
DPRD Sumedang Tegaskan Kedua Belah Pihak Jaga Konduktivitas

Sumedang (NN).– DPRD Kabupaten Sumedang menegaskan pentingnya menjaga kondusivitas kepada kedua belah pihak, baik warga maupun PT Subur Setiadi, terkait persoalan sengketa lahan yang tengah berlangsung.

Penegasan tersebut disampaikan dalam rapat penerimaan aspirasi Paguyuban Tani Cimarias dan Cinanggerang, Kecamatan Pamulihan, yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sumedang bersama Komisi I, Selasa (13/1/2026), bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumedang. Rapat tersebut membahas tindak lanjut status kepemilikan tanah serta perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Subur Setiadi.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kapolres Sumedang, Kejaksaan Negeri Sumedang, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Camat Pamulihan, Kepala Desa Cimarias, Kepala Desa Cinanggerang, perwakilan PT Subur Setiadi, serta Paguyuban Tani Cemerlang.

Dalam kesimpulan rapat, DPRD Kabupaten Sumedang menyampaikan beberapa poin penting. Pertama, DPRD akan mengundang Bank Tanah untuk memberikan penjelasan terkait duduk perkara tanah dan peruntukan lahan milik PT Subur Setiadi.

Kedua, DPRD meminta Pemerintah Kabupaten Sumedang untuk membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria guna menyelesaikan perselisihan antara warga dengan PT Subur Setiadi.

Ketiga, DPRD meminta PT Subur Setiadi memfasilitasi warga dalam proses mediasi penyelesaian sengketa lahan sebagaimana perintah dari Kementerian ATR/BPN.

Keempat, DPRD menegaskan kepada kedua belah pihak agar menahan diri serta menjaga situasi tetap aman dan kondusif selama proses penyelesaian sengketa berlangsung.

DPRD Kabupaten Sumedang berharap seluruh pihak dapat mengedepankan dialog dan musyawarah demi tercapainya solusi yang adil serta berkelanjutan bagi semua pihak. ***

Bagikan Berita Ini: