BANDUNG

DPRD Kota Bandung Terima Empat Raperda Usulan Wali Kota, Pansus 21 Dibentuk untuk Pembahasan

Foto WA USEP Pewarta | WA USEP • 19 October 2026
DPRD Kota Bandung Terima Empat Raperda Usulan Wali Kota, Pansus 21 Dibentuk untuk Pembahasan

BANDUNG (NN).– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung menerima empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru usulan Wali Kota Bandung dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Kamis, 15 Oktober 2026. Keempat raperda tersebut merupakan bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 Tahap II.

Empat raperda yang diusulkan meliputi Raperda tentang Pengarusutamaan Gender, Raperda tentang Rumah Susun, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Bandung kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtawening.

Penerimaan usulan tersebut menjadi bagian dari proses pembentukan regulasi daerah yang diharapkan dapat mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kota Bandung sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Dalam rangka menindaklanjuti pembahasan regulasi, DPRD Kota Bandung juga menetapkan susunan keanggotaan Panitia Khusus (Pansus) 21. Pansus ini bertugas membahas Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah serta Rancangan Peraturan DPRD tentang Perubahan atas Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib.

Adapun susunan keanggotaan Pansus 21 DPRD Kota Bandung adalah sebagai berikut:

Ketua: Assoc. Prof. Dr. H. Radea Respati Paramudhita, S.H., M.H.

Wakil Ketua: Dudi Himawan, S.H.

Anggota:

  1. Eko Kurnianto W., S.T., M.P.Mat.
  2. Susanto Triyogo Adiputro, S.ST., M.T.
  3. drg. Maya Himawati, Sp. Orto.
  4. Ir. H. Kurnia Solihat
  5. Dr. H. Juniarso Ridwan
  6. Rendiana Awangga
  7. Mukhamad Adi Widyanto
  8. H. Soni Daniswara, S.E.
  9. Erick Darmadjaya, B.Sc., M.K.P.

Pembentukan Pansus 21 diharapkan dapat mendukung proses pembahasan raperda secara terarah, sehingga setiap ketentuan yang disusun dapat dikaji secara cermat sebelum ditetapkan menjadi regulasi yang berlaku di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.

Melalui pembahasan tersebut, DPRD Kota Bandung menjalankan fungsi legislasi dalam mengkaji dan menyempurnakan rancangan regulasi daerah, termasuk yang berkaitan dengan pengelolaan barang milik daerah dan tata tertib kelembagaan DPRD. ***

Bagikan Berita Ini: