BANDUNG (NN).– Komisi IV DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja bersama Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bandung untuk membahas urgensi perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang Penanggulangan Kemiskinan. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Kota Bandung, Kamis (2/7/2026).
Rapat dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandung, H. Iman Lestariyono, S.Si., S.H., dan dihadiri jajaran anggota Komisi IV, yakni Muhamad Syahlevi Erwin Apandi, Aswan Asep Wawan, H. Soni Daniswara, S.E., H. Deni Nursani, S.Pd.I., Muhammad Reza Panglima Ulung, Dr. dr. Agung Firmansyah Sumantri, Sp.PD., KHOM., MMRS., FINASIM., Christian Julianto Budiman, Drs. Heri Hermawan, M.M.Pd., serta Elton Agus Marjan, S.E.
Dalam rapat tersebut, Iman Lestariyono menjelaskan bahwa perubahan Raperda diperlukan untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan perkembangan kebijakan pemerintah pusat sekaligus memperkuat strategi penanggulangan kemiskinan di Kota Bandung.
Menurutnya, Peraturan Daerah yang saat ini berlaku disusun pada tahun 2020 sehingga sudah tidak sepenuhnya relevan dengan berbagai perubahan kebijakan yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir. Salah satunya adalah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 163 Tahun 2024 yang menetapkan Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan sebagai koordinator utama, menggantikan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan.
Selain itu, kebijakan nasional juga telah mengalami perubahan, termasuk penerapan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Karena itu, regulasi daerah perlu segera disesuaikan agar memiliki dasar hukum yang lebih relevan dan mampu mendukung pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan secara optimal.
"Selama enam tahun terakhir telah terjadi berbagai perubahan kebijakan, termasuk kebijakan Kementerian Sosial dan Instruksi Presiden mengenai penerapan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Oleh karena itu, regulasi daerah harus segera disesuaikan agar memiliki dasar hukum yang relevan dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat," ujar Iman.
Ia menambahkan, sejumlah istilah, mekanisme, serta sistem pendataan dalam perda yang berlaku saat ini juga sudah tidak lagi digunakan sehingga perlu diselaraskan dengan ketentuan terbaru agar implementasi program berjalan lebih efektif.
Atas dasar itu, Komisi IV DPRD Kota Bandung mendorong agar Raperda inisiatif tersebut dapat diajukan pada tahun ini sehingga pembahasannya dapat dilakukan melalui Panitia Khusus (Pansus) pada tahun mendatang.
"Urgensi perubahan Perda ini sangat tinggi karena menyangkut kepentingan masyarakat, khususnya warga miskin dan miskin ekstrem. Dengan regulasi yang lebih mutakhir, pemerintah daerah akan memiliki pedoman yang lebih kuat dalam menyusun kebijakan penanggulangan kemiskinan yang tepat sasaran," katanya.
Iman juga menekankan pentingnya penggunaan klasifikasi kesejahteraan masyarakat berdasarkan desil dalam DTSEN sebagai dasar penetapan penerima manfaat berbagai program pemerintah agar bantuan dapat disalurkan secara lebih tepat sasaran dan berkeadilan.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa upaya penanggulangan kemiskinan tidak cukup hanya melalui bantuan sosial. Menurutnya, kebijakan pemerintah juga harus memperkuat program pemberdayaan masyarakat agar penerima manfaat mampu meningkatkan taraf hidup secara mandiri.
Ia berharap kehadiran Raperda baru dapat memperkuat kolaborasi lintas sektor, baik antarperangkat daerah maupun dengan pihak swasta, sehingga penyebab kemiskinan dapat dipetakan secara lebih komprehensif dan solusi yang diberikan menjadi lebih efektif.
"Kami berharap Perda yang baru nantinya tidak hanya mengatur mekanisme pemberian bantuan, tetapi juga memperkuat strategi pemberdayaan masyarakat. Bantuan sosial harus menjadi jalan untuk meningkatkan kemandirian ekonomi masyarakat sehingga mereka tidak terus bergantung pada bantuan, melainkan mampu keluar dari kondisi kemiskinan secara berkelanjutan," pungkasnya. ***