REGIONAL

DPRD Kabupaten Sumedang Bahas P2APBD Tahun Anggaran 2025, Perkuat Transparansi dan Akuntabilitas Keuangan Daerah

Foto LILIS Pewarta | LILIS • 09 July 2026
DPRD Kabupaten Sumedang Bahas P2APBD Tahun Anggaran 2025, Perkuat Transparansi dan Akuntabilitas Keuangan Daerah

Sumedang (NN).– DPRD Kabupaten Sumedang melaksanakan rapat pembahasan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P2APBD) Tahun Anggaran 2025 di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Sumedang. Kegiatan ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah sebagai bagian dari mekanisme pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan APBD.

Rapat tersebut dihadiri oleh seluruh anggota DPRD Kabupaten Sumedang yang tergabung dalam Badan Anggaran serta komisi terkait. Kehadiran para wakil rakyat menunjukkan komitmen DPRD dalam mengawal prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain anggota DPRD, rapat juga diikuti oleh seluruh Kepala Bagian dan Kepala Sub Bagian di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Sumedang. Para pelaksana kegiatan hadir untuk menyampaikan laporan serta data pendukung mengenai pelaksanaan program dan kegiatan selama Tahun Anggaran 2025 sebagai bahan pembahasan dan evaluasi bersama.

Agenda utama rapat difokuskan pada pembahasan secara rinci Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (P2APBD), meliputi realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang telah dilaksanakan oleh Sekretariat DPRD sepanjang Tahun Anggaran 2025. Pembahasan dilakukan secara menyeluruh guna memastikan seluruh pelaksanaan anggaran telah sesuai dengan perencanaan, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Sumedang, Bagoes Noorochmat, menyampaikan bahwa proses evaluasi dilakukan secara detail dan komprehensif. Menurutnya, pembahasan P2APBD bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, melainkan menjadi instrumen penting untuk mengukur efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah.

"Pembahasan ini tidak hanya bersifat formalitas, tetapi menjadi alat ukur sejauh mana anggaran yang telah dialokasikan dapat memberikan hasil yang optimal serta dipertanggungjawabkan secara transparan kepada masyarakat," ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa seluruh realisasi pengelolaan keuangan harus berpedoman pada prinsip good governance, yakni akuntabel, transparan, efisien, efektif, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui pembahasan P2APBD Tahun Anggaran 2025 ini, DPRD Kabupaten Sumedang berharap seluruh data dan laporan keuangan yang disampaikan Sekretariat DPRD tersaji secara akurat, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan. Hasil rapat selanjutnya akan menjadi bahan rekomendasi DPRD kepada Pemerintah Daerah sebagai bagian dari proses penetapan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. ***

Bagikan Berita Ini: