PERISTIWA

Diduga Tak Transparan, Penyerapan Dana BOS Rp1,4 Miliar di SMK KP Baleendah Disorot

Foto REDAKSI Pewarta | REDAKSI • 25 June 2026
Diduga Tak Transparan, Penyerapan Dana BOS Rp1,4 Miliar di SMK KP Baleendah Disorot

Kab. Bandung, (NN).– Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK KP Baleendah, Kabupaten Bandung, menjadi sorotan publik. Dugaan ketidaksesuaian serta kurangnya transparansi antara laporan dan realisasi penggunaan dana BOS tahun anggaran 2025 dengan total nilai mencapai sekitar Rp1,475 miliar memunculkan pertanyaan dari berbagai pihak.

Sorotan tersebut bermula dari surat konfirmasi yang dilayangkan redaksi NN kepada pihak sekolah. Namun hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah belum memberikan tanggapan resmi atas sejumlah pertanyaan yang diajukan.

Surat konfirmasi bernomor 047/Koord/Jabar/VI/2026 yang dikirim pada Juni 2026 itu meminta klarifikasi terkait sejumlah pos penggunaan dana BOS. Di antaranya anggaran pengembangan perpustakaan sebesar Rp128.250.000 pada Tahap I dan Rp128.250.000 pada Tahap II, administrasi kegiatan sekolah sebesar Rp87.816.000 pada Tahap I dan Rp218.836.400 pada Tahap II.

Selain itu, terdapat anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah pada Tahap II sebesar Rp141.250.000, pengadaan alat multimedia sebesar Rp91.659.000 pada Tahap I dan Rp74.100.000 pada Tahap II, hingga pembayaran honor yang tercatat mencapai Rp530.520.000.

Namun, hingga saat ini pihak sekolah belum memberikan jawaban tertulis maupun klarifikasi resmi kepada redaksi terkait sembilan poin pertanyaan yang diajukan.

Pimpinan Umum Lensa News, Rudiyana, SH, mempertanyakan sikap pihak sekolah yang belum merespons surat konfirmasi tersebut.

"Kenapa pihak sekolah tidak memberikan jawaban atas surat konfirmasi yang telah kami layangkan? Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan publik. Apakah pengelolaan dana BOS sudah dilakukan secara transparan atau masih terdapat hal-hal yang perlu dijelaskan kepada masyarakat? Ini yang patut ditelusuri lebih lanjut," ujarnya.

Sementara itu, Azmi dari Komite Pencegahan Korupsi menilai bahwa surat konfirmasi merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial yang seharusnya mendapat respons terbuka dari pihak yang bersangkutan.

Menurutnya, sikap tertutup dalam memberikan informasi terkait penggunaan dana publik dapat menimbulkan persepsi negatif di masyarakat. Padahal dana BOS merupakan anggaran yang bersumber dari APBN dan wajib dipertanggungjawabkan secara transparan.

"Ironisnya, di tingkat kementerian laporan penyerapan dana BOS telah dipublikasikan secara terbuka melalui format K7. Namun keterbukaan tersebut belum tentu tercermin di tingkat satuan pendidikan sebagai pelaksana anggaran," ungkap Azmi.

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa pihaknya bersama sejumlah elemen masyarakat sipil akan terus mengawal persoalan ini. Bahkan, tidak menutup kemungkinan dilakukan pelaporan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) apabila ditemukan indikasi penyimpangan yang mengarah pada tindak pidana korupsi.

Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang menerima tembusan surat konfirmasi juga diminta turut mengawasi dan mengawal proses klarifikasi hingga tuntas.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa transparansi dalam pengelolaan dana publik bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bagian dari akuntabilitas kepada masyarakat. Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMK KP Baleendah belum memberikan keterangan resmi terkait surat konfirmasi yang telah disampaikan redaksi. ***

Bagikan Berita Ini: