PERISTIWA

Diduga Tak Transparan, Kepsek SDN 176 Tanjab Barat “Kangkangi” UU KIP soal Dana BOS

Foto RUSDIANSYAH Pewarta | RUSDIANSYAH • 06 October 2025
Diduga Tak Transparan, Kepsek SDN 176 Tanjab Barat “Kangkangi” UU KIP soal Dana BOS

Kab. Tanjung Jabung Barat, (NN).- Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 176 Tanjung Jabung Barat, Desa Lampisi/Sp II, Kecamatan Renah Mandaluh, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, diduga tidak transparan dan dikelola secara individu oleh kepala sekolah (Kepsek).

Kondisi ini patut dipertanyakan, mengingat pengelolaan dana BOS seharusnya dilakukan secara terbuka sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang mengatur kewajiban instansi publik untuk memberikan akses informasi kepada masyarakat, terutama terkait penggunaan anggaran.

Saat tim nusantaranews mencoba melakukan konfirmasi pada Senin (6/10/2025), kepala sekolah tidak berada di tempat. Salah seorang staf sekolah mengatakan bahwa Kepsek baru saja meninggalkan sekolah dan tidak diketahui ke mana arah tujuannya.

“Kalau papan informasi penggunaan dana itu tidak ada,” ujarnya.

Padahal, transparansi dalam pengelolaan dana BOS merupakan salah satu kewajiban utama yang diatur oleh peraturan perundang-undangan. Program BOS sendiri merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan dasar dan menengah di seluruh Indonesia.

Sesuai ketentuan, setiap satuan pendidikan wajib memublikasikan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) serta realisasi penggunaan dana BOS melalui papan informasi yang mudah diakses oleh publik. Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat mengetahui bagaimana dana tersebut dimanfaatkan.

Namun, praktik di lapangan menunjukkan masih banyak sekolah yang mengabaikan kewajiban ini. SDN 176 Tanjung Jabung Barat menjadi salah satu contoh sekolah yang diduga tidak menampilkan papan informasi anggaran, sehingga menimbulkan dugaan adanya penyalahgunaan atau ketidakterbukaan dalam pengelolaan dana BOS.

Masyarakat berharap pihak berwenang, khususnya pengawas anggaran dan instansi terkait, segera melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan dana BOS di sekolah tersebut. Jika terbukti ada unsur pelanggaran atau penyalahgunaan, maka tindakan tegas harus diambil sesuai dengan regulasi yang berlaku. (Zuliandi / Rusdi Ansyah)

Bagikan Berita Ini: