BANDUNG (NN).— Sejumlah informasi dari lingkungan internal karyawan Bank Mandiri di wilayah Jawa Barat memunculkan pertanyaan mengenai pelaksanaan sejumlah fasilitas dan hak pekerja. Persoalan yang mencuat antara lain menyangkut Car Ownership Program (COP), jasa produksi, pembayaran pada periode hari raya, lembur, cuti, hingga dugaan perbedaan fasilitas berdasarkan jenjang jabatan.
Informasi tersebut masih dalam tahap verifikasi dan telah dimintakan klarifikasi resmi kepada pihak Bank Mandiri.
Tim dari NusantaraNews, LensaNews, dan Media Investigasi Mabespolri sebelumnya telah melayangkan surat bernomor 0089/TIMEDIA/VIII/2026 yang berisi permohonan konfirmasi, klarifikasi, sekaligus permintaan pemeriksaan atau audit apabila diperlukan.
Pertemuan 9 September di Sultan Agung
Sebagai bagian dari proses konfirmasi, pertemuan berlangsung pada 9 September 2026 di Jl. Sultan Agung No. 23, Citarum, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat.
Pertemuan tersebut menjadi salah satu bagian dari upaya tim media memperoleh tanggapan langsung mengenai materi yang telah disampaikan melalui surat konfirmasi tertulis.
Dalam pertemuan tersebut, bagian umum Bank Mandiri, Suhendar Faizal Ramdani, turut dimintai tanggapan mengenai surat konfirmasi yang telah disampaikan.
Namun, Suhendar menjelaskan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan untuk memberikan jawaban substantif atas materi yang dipertanyakan.
“Saya menjawab isi surat tersebut, mohon maaf itu kewenangan pimpinan. Ini sekadar kita bertemu di KP Sultan Agung hanya silaturahmi saja. Terkait jawaban, silakan Bapak langsung saja ke yang bersangkutan, Kepala BKPSDM Bank Mandiri, Pak Hendi,” ungkap Suhendar.
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari catatan konfirmasi dalam penelusuran ini. Untuk memperoleh jawaban yang lebih substantif, tim media kemudian diarahkan kepada pihak yang disebut memiliki kewenangan di bidang pengelolaan sumber daya manusia, yakni Hendi selaku Kepala BKPSDM Bank Mandiri.
Dari COP hingga Hak Karyawan
Penelusuran ini berawal dari informasi yang disampaikan sejumlah sumber di lingkungan Bank Mandiri wilayah Jawa Barat.
Salah satu isu yang paling banyak dipertanyakan adalah pelaksanaan Car Ownership Program (COP).
Berdasarkan keterangan sumber, muncul pertanyaan mengenai akses karyawan terhadap program tersebut. Sumber mempertanyakan apakah fasilitas COP memang dapat diakses oleh seluruh karyawan atau terdapat kriteria jabatan tertentu yang membuat fasilitas tersebut lebih banyak diterima kelompok leader atau jenjang tertentu ke atas.
“COP itu peruntukannya untuk karyawan Bank Mandiri. Tapi kenapa yang dapat cuma leader ke atas?” ujar sumber.
Keterangan tersebut masih merupakan informasi dari sumber dan belum mendapatkan konfirmasi substantif dari manajemen Bank Mandiri.
Kendaraan COP Disebut Berada di Rumah Pemegang Fasilitas
Persoalan lain yang disampaikan sumber berkaitan dengan penggunaan kendaraan yang diperoleh melalui program COP.
Menurut sumber, terdapat dugaan kendaraan COP yang seharusnya berkaitan dengan kebutuhan pekerjaan justru ditempatkan di rumah pemegang fasilitas. Pada saat bersamaan, menurut sumber, terdapat kendaraan yang disewa untuk keperluan para leader di kantor.
“Bahkan mobil COP tersebut oleh si leader ditaruh di rumah, sedangkan ke kantor dari pihak Mandiri menyewa untuk para leader yang dapat COP,” kata sumber.
Keterangan ini masih harus diuji melalui dokumen dan penjelasan resmi perusahaan.
Sumber kemudian memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai dugaan pola penggunaan kendaraan tersebut.
“Jadi peruntukan COP itu untuk mobil operasional para leader, tapi kenyataannya mobil COP disimpan di garasi rumah. Untuk operasional para pejabat Bank Mandiri pakai mobil sewa lagi yang jenis kendaraannya relatif sesuai jabatan. Itu yang bikin menuai pertanyaan di kalangan para karyawan. Sementara COP dapat, mobil dinas pakai jasa sewa,” menurut sumber yang meminta namanya tidak disebutkan.
Menurut sumber tersebut, kondisi itu menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas penggunaan anggaran dan tujuan pemberian fasilitas kendaraan.
Sumber juga menduga adanya rekayasa dalam pengelolaan fasilitas tersebut. Namun, dugaan tersebut belum dapat diverifikasi secara independen dan belum disertai bukti yang dapat dipastikan kebenarannya.
Karena itu, diperlukan penjelasan dari Bank Mandiri mengenai status kendaraan COP, tujuan penggunaannya, ketentuan penyimpanan kendaraan, serta alasan penggunaan kendaraan sewa secara bersamaan.
Biaya Bahan Bakar Ikut Dipertanyakan
Sumber juga mengungkapkan adanya biaya bahan bakar yang menurut keterangannya dapat mencapai sekitar Rp200 ribu per hari, belum termasuk perjalanan dinas ke luar kota.
“Bensin sehari mencapai Rp200 ribu, belum perjalanan keluar kota. Itu jaminan Bank Mandiri,” ungkap sumber.
Besaran tersebut belum dapat diverifikasi secara independen.
Karena itu, diperlukan penjelasan mengenai apakah biaya bahan bakar tersebut merupakan fasilitas resmi, bagaimana mekanisme pengajuannya, siapa yang berhak menerima, serta bagaimana pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas dilakukan.
Sumber Sebut Hendi sebagai Pejabat yang Berwenang
Dalam keterangannya, sumber juga menyebut nama Hendi selaku Kepala BKPSDM Bank Mandiri.
Sumber menduga persoalan terkait pelaksanaan fasilitas dan kebijakan tersebut berada dalam kewenangan pejabat yang bersangkutan.
“Ini semua atas pengendali Kepala BKPSDM langsung, Pak Hendi,” ungkap sumber.
Pernyataan tersebut merupakan klaim sumber dan belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan mengenai tanggung jawab pribadi Hendi.
Karena itu, konfirmasi langsung kepada Hendi selaku Kepala BKPSDM Bank Mandiri menjadi penting untuk mengetahui struktur kewenangan, mekanisme pengambilan keputusan, serta dasar kebijakan yang diterapkan Bank Mandiri.
Kuasa Hukum NN Dorong Persoalan ke Bank Mandiri Pusat
Menanggapi persoalan yang tengah ditelusuri, Agus Mulyan Jony, SH., MH., Advokat/Kuasa Hukum NN, menyatakan akan mendorong persoalan tersebut untuk mendapat perhatian dari Bank Mandiri pusat di Jakarta.
“Permasalahan ini saya akan dorong ke pihak Bank Mandiri Pusat Jakarta dan juga akan meminta mengaudit cabang Bank Mandiri Provinsi Jabar,” tegasnya.
Pernyataan tersebut merupakan sikap dari kuasa hukum NN dalam menyikapi informasi dan dugaan yang tengah menjadi bahan penelusuran. Permintaan audit tersebut selanjutnya menjadi kewenangan pihak Bank Mandiri sesuai mekanisme dan ketentuan internal yang berlaku.
Jasa Produksi dan Pembayaran Hari Raya
Selain COP, surat konfirmasi juga mempertanyakan informasi mengenai perbedaan pembayaran yang diterima karyawan pada periode hari raya.
Informasi awal yang diterima menyebutkan adanya perbedaan nominal antara karyawan dengan kelompok leader atau jenjang jabatan tertentu.
Dalam informasi tersebut disebutkan karyawan memperoleh sekitar dua kali gaji, sementara kelompok jabatan tertentu disebut dapat memperoleh hingga sekitar sepuluh kali gaji.
Angka tersebut masih merupakan informasi yang membutuhkan verifikasi.
Bank Mandiri diminta menjelaskan apakah pembayaran tersebut merupakan THR, jasa produksi, bonus, insentif, atau komponen penghasilan lainnya.
Penjelasan mengenai formula perhitungan dan dasar kebijakan menjadi penting untuk mengetahui apakah perbedaan tersebut memang merupakan bagian dari struktur remunerasi perusahaan atau terdapat persoalan lain.
Lembur dan Cuti Juga Masuk Penelusuran
Tim media juga menerima informasi mengenai dugaan adanya karyawan yang melakukan pekerjaan lembur tetapi belum memperoleh pembayaran atau kompensasi.
Pertanyaan yang diajukan kepada Bank Mandiri meliputi mekanisme pencatatan, persetujuan, perhitungan, hingga pembayaran lembur.
Selain itu, hak cuti karyawan juga menjadi bagian dari permohonan klarifikasi.
Perusahaan diminta menjelaskan ketentuan cuti, kemungkinan kompensasi atas hak cuti yang tidak digunakan, serta apakah terdapat perbedaan hak berdasarkan jabatan atau golongan.
Audit Internal Diminta
Melalui surat konfirmasi, tim media meminta Bank Mandiri mempertimbangkan pemeriksaan atau audit internal apabila diperlukan.
Audit tersebut diharapkan dapat menelusuri pelaksanaan COP, jasa produksi, lembur, cuti, serta fasilitas lain yang berkaitan dengan hak dan kesejahteraan karyawan.
Tim media juga meminta perusahaan menjelaskan dasar hukum dan aturan internal yang menjadi landasan setiap kebijakan, termasuk Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama, SOP, maupun ketentuan internal lainnya.
Bank Mandiri Masih Diberi Ruang Klarifikasi
Seluruh informasi yang menjadi bahan penelusuran ini masih berada dalam tahap verifikasi.
Tidak ada kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran sebelum diperoleh bukti, dokumen, hasil pemeriksaan, dan klarifikasi dari pihak yang berwenang.
Pertemuan pada 9 September 2026 di Jl. Sultan Agung No. 23, Bandung, menjadi bagian dari proses konfirmasi tersebut. Sementara itu, pernyataan Suhendar Faizal Ramdani bahwa substansi jawaban merupakan kewenangan pimpinan telah dicatat sebagai tanggapan awal.
Pihak Bank Mandiri, termasuk Hendi selaku Kepala BKPSDM Bank Mandiri, tetap diberikan ruang untuk menyampaikan hak jawab, koreksi, klarifikasi, maupun data pendukung atas seluruh informasi yang dipertanyakan.
Pertanyaan utama dalam penelusuran ini kini mengerucut pada satu hal: bagaimana sebenarnya mekanisme pemberian COP, jasa produksi, lembur, cuti, dan fasilitas karyawan di Bank Mandiri, serta apakah seluruh kebijakan tersebut telah dilaksanakan sesuai aturan internal perusahaan?
Jawaban resmi Bank Mandiri akan menjadi bagian penting dalam menentukan kelanjutan penelusuran dan pemberitaan ini.(TIM)