KUALA TUNGKAL (NN).— Tim Opsnal Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) bergerak cepat mengamankan seorang pelaku pencurian yang meresahkan warga. Pelaku diketahui telah beraksi di sedikitnya tiga lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Tungkal Ilir.
Pelaku berinisial JUM alias JUM (laki-laki), warga Jalan Kenanga Putih, Kelurahan Tungkal Harapan, Kecamatan Tungkal Ilir, berhasil dibekuk pada Kamis malam, 9 Oktober 2025, sekitar pukul 23.30 WIB. Tim Opsnal Tipidum Satreskrim yang telah mengantongi informasi langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Sekitar pukul 01.00 WIB, pelaku berhasil diamankan di depan sebuah counter di Jalan Harapan, Kelurahan Tungkal Harapan.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan membenarkan telah melakukan serangkaian aksi pencurian di tiga tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. Salah satu laporan pencurian diterima polisi dari korban Nur Ike Putri, dengan saksi Maul dan Sopian, yang terjadi pada 27 September 2025 sekitar pukul 02.00 WIB di Pasar Tanggo Rajo Parit II, Kelurahan Tungkal IV Kota, Kecamatan Tungkal Ilir.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan pencurian di tiga lokasi, yakni di kawasan Tanggo Rajo dengan barang curian berupa satu unit mesin cuci menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Soul sebagai sarana; di Kelapa Gading dengan barang curian satu unit handphone Oppo A15; serta di Setia Budi dengan barang curian berupa lima batang besi behel dan empat batang kayu bulian.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mesin cuci dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio yang digunakan dalam aksi kejahatan. Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tanjung Jabung Barat untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Tindakan cepat dari jajaran Satreskrim Polres Tanjab Barat ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat serta menekan angka kejahatan pencurian di wilayah hukum setempat. ***