KAB. BANDUNG (NN).- Program bantuan keuangan khusus (BKK) yang bersumber dari Bonus Produksi Panas Bumi (BPPB) tahun 2025, diduga kuat diselewengkan oleh sejumlah kepala desa di tiga kecamatan, yakni Ibun, Kertasari, dan Pangalengan.
Program yang semestinya menjadi penopang pembangunan infrastruktur dan peningkatan kesejahteraan warga terdampak panas bumi itu justru ditengarai menjadi ajang “bancakan” dan tumpang tindih penggunaan anggaran dengan dana desa (ADD).
Menurut hasil penelusuran lapangan yang dihimpun Media NusantaraNews (cetak dan online), berbagai proyek seperti perbaikan jalan lingkungan, gang, dan infrastruktur desa lainnya di tiga kecamatan tersebut banyak yang menggunakan sumber dana ganda — baik dari bantuan panas bumi maupun ADD desa.
Salah seorang sekretaris desa di Kecamatan Kertasari, yang enggan disebutkan namanya, membenarkan bahwa pelaksanaan program bantuan panas bumi dikendalikan langsung oleh kepala desa melalui Tim Pelaksana Kegiatan Desa (TPKD).
“Kami (sekdes) hanya mengurus administrasi. Yang bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran adalah kepala desa,” ungkapnya.
Pelaksanaan Tak Sesuai Aturan
Ketua LSM Jawara, Asep Juaryah, menegaskan bahwa jika merujuk pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 80 Tahun 2022, penggunaan dana Bonus Produksi Panas Bumi memiliki ketentuan yang jelas dan ketat.
Bantuan tersebut seharusnya digunakan untuk:
- Rehabilitasi atau perbaikan jalan/gang berskala lokal desa (betonisasi atau hotmix)
- Rehabilitasi gedung/kantor desa dan aset desa lainnya
- Pembangunan jembatan skala lokal desa
- Peningkatan pelayanan kesehatan, terutama bagi ibu dan anak
- Program perbaikan gizi dan inovasi teknologi pengolahan sampah
- Peningkatan kapasitas masyarakat dalam konservasi lingkungan seperti penanaman kembali (reboisasi) dan pengelolaan lahan berkelanjutan
Namun, menurut Asep, praktik di lapangan justru berbeda. Kepala desa diduga mengambil alih peran yang seharusnya dijalankan secara kolektif oleh perangkat desa.
“Kalau mengikuti Perbup, semestinya sekretaris desa menjadi koordinator PPKD, kaur dan kasi sebagai pelaksana kegiatan, serta kaur keuangan sebagai bendahara. Tapi kalau kepala desa langsung yang mengerjakan, itu sudah keluar dari aturan dan rawan penyimpangan,” tegasnya.
“Saya mendorong agar tahun depan, pengelolaan bantuan panas bumi ini diambil alih oleh pemerintah kabupaten untuk mencegah bancakan anggaran,” tambah Asep.
Potensi Pelanggaran Hukum dan Tumpang Tindih Anggaran
Sementara itu, Rudiana, S.H., seorang pengamat kebijakan publik, menilai bahwa keterlibatan langsung kepala desa dalam pengelolaan dana tersebut berpotensi melanggar Perbup No. 80/2022.
“Jika kepala desa yang mengerjakan proyek tanpa mengacu pada peraturan, maka jelas ada pelanggaran administratif bahkan pidana. Selain itu, akan muncul tumpang tindih anggaran antara dana panas bumi, bantuan desa, dan ADD,” jelasnya.
Program yang semestinya menjadi berkah bagi masyarakat terdampak panas bumi kini justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.
Warga pun berharap agar aparat penegak hukum dan Inspektorat Kabupaten Bandung turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan dana panas bumi di tiga kecamatan tersebut. ***
