HUMANIORA

Bahasa Indonesia di Media Daring Masih Amburadul, Ini Kata Badan Bahasa

Foto REDAKSI Pewarta | REDAKSI • 20 October 2025
Bahasa Indonesia di Media Daring Masih Amburadul, Ini Kata Badan Bahasa

GARUT (NN).– Masih banyak media daring yang belum menerapkan penggunaan bahasa Indonesia secara baik dan benar. Kesalahan tata bahasa, kalimat rancu, serta penggunaan istilah yang kurang tepat masih sering dijumpai dalam berbagai pemberitaan yang dipublikasikan secara cepat.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) Kemendikdasmen, Ganjar Hermansyah, seusai menghadiri kegiatan Diseminasi Bahan Penguatan Program Literasi Kebahasaan dan Kesastraan Tahun 2025 di Ballroom Hotel Harmoni Garut, Jalan Cipanas Baru, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Kamis (16/10/2025).

Menurut Ganjar, media daring memang dituntut menyajikan berita dengan cepat. Namun, di balik kecepatan tersebut, aspek kebahasaan sering kali terabaikan karena proses penyuntingan bahasa belum dilakukan secara optimal.

“Akibatnya, banyak kesalahan tanda baca, kalimat yang rancu, bahkan istilah yang digunakan kurang tepat,” ujar Ganjar.

Meski begitu, ia mengapresiasi sejumlah media arus utama yang telah menjadi mitra Badan Bahasa dan dinilai konsisten menggunakan bahasa Indonesia secara baik. Beberapa di antaranya bahkan telah menerima penghargaan dari Badan Bahasa atas kontribusinya dalam menjaga mutu bahasa.

Ganjar mengajak media daring lainnya untuk menjalin kerja sama dengan Badan Bahasa atau Balai Bahasa di masing-masing provinsi, termasuk di Jawa Barat. Menurutnya, kolaborasi ini penting untuk meningkatkan literasi kebahasaan di kalangan jurnalis dan redaktur media.

“Kami sangat terbuka untuk kerja sama. Di Jawa Barat, silakan berkoordinasi langsung dengan Balai Bahasa Jawa Barat. Manfaatkan pendampingan yang tersedia agar mutu bahasa dalam pemberitaan semakin baik,” tuturnya.
Ganjar menambahkan, peningkatan kualitas penggunaan bahasa Indonesia di media juga menjadi bagian dari program pengutamaan bahasa negara yang sedang digencarkan Badan Bahasa. Program ini sejalan dengan terbitnya Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2025 tentang Sistem Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia.

Dalam regulasi tersebut, pengawasan dilakukan melalui empat tahap: sosialisasi, pendampingan, pengawasan, serta pemberian penghargaan bagi lembaga atau instansi yang dinilai mampu menggunakan bahasa Indonesia dengan baik dan benar.

Meskipun belum ada sanksi yang diterapkan, pemerintah terus mendorong optimalisasi penggunaan bahasa Indonesia di berbagai sektor, termasuk pemerintahan, dunia usaha, hingga ruang publik seperti hotel dan restoran.

“Untuk tahap awal, kami fokus ke lembaga pemerintahan sebagai mitra utama. Selanjutnya, kami akan menyasar dunia usaha seperti industri, perhotelan, dan restoran,” jelasnya.

Ganjar berharap seluruh elemen masyarakat, termasuk media daring, ikut berperan dalam memartabatkan bahasa Indonesia sebagai jati diri bangsa. Ia juga mengimbau agar penggunaan bahasa asing secara berlebihan dalam konteks resmi dan layanan publik dapat dikurangi. ***

Bagikan Berita Ini: