KAB. BANDUNG (NN) — Polemik pemotongan tunjangan kinerja (Tukin) Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar 30 persen di Kabupaten Bandung terus menuai sorotan. Setelah sebelumnya diberitakan dalam edisi berjudul “Pemotongan Tukin 30% Bikin ASN Kabupaten Bandung Resah, Korpri Bungkam,” hingga kini Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung dan Ketua Korpri setempat masih enggan memberikan tanggapan.
Pengamat kebijakan publik dan administrasi, Rudiana, S.H., menilai Sekda sebagai pembina dan pejabat tertinggi ASN di Kab. Bandung, seharusnya bertanggung jawab atas kebijakan sepihak Bupati yang dilakukan tanpa sosialisasi. Menurutnya, ada sejumlah langkah yang dapat diambil Sekda untuk memperjuangkan hak ASN, di antaranya:
- Menghentikan Pemotongan Tukin. Sekda perlu segera menghentikan pemotongan Tukin ASN sebesar 30 persen karena dilakukan tanpa dasar sosialisasi dan dinilai tidak adil.
- Mengadakan Sosialisasi. Sekda wajib memberikan penjelasan resmi kepada seluruh ASN mengenai alasan dan dasar hukum pemotongan Tukin.
- Mengkaji Kerja Sama dengan Bupati. Jika kebijakan tersebut dibuat tanpa konsultasi, Sekda perlu mempertimbangkan kembali kerja sama dan koordinasi dengan pimpinan daerah.
- Mengadukan ke Lembaga Terkait. Sekda dapat melaporkan kebijakan sepihak tersebut ke lembaga pengawas seperti Ombudsman RI, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), atau KemenPAN-RB.
- Mengadakan Dialog dengan ASN. Sekda sebaiknya membuka forum pertemuan bersama ASN untuk membahas persoalan pemotongan Tukin secara terbuka dan transparan.
- Menurut Rudiana, langkah-langkah tersebut penting agar hak ASN tetap terlindungi dan kebijakan publik berjalan secara adil serta sesuai aturan.
- Ia juga menambahkan bahwa payung hukum yang dapat digunakan Sekda untuk menghentikan kebijakan pemotongan Tukin sepihak oleh Bupati antara lain:
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 63 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Banding Penilaian Kinerja ASN.
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung tentang Aparatur Sipil Negara.
- Adapun pasal-pasal yang relevan meliputi:
Pasal 21 UU No. 5 Tahun 2014
Pasal 12 PP No. 11 Tahun 2017
Pasal 5 PermenPAN-RB No. 63 Tahun 2011
Pasal 10 Perda Kabupaten Bandung tentang ASN
Sementara itu, Yayan, Sekjen DPP Manggala, mengungkapkan bahwa pemotongan Tukin sebesar 30 persen diberlakukan terhadap semua golongan ASN di Kabupaten Bandung tanpa ada sosialisasi sebelumnya.
“ASN dari golongan atas hingga bawah sama-sama terkena pemotongan. Tidak ada penjelasan resmi dari pemerintah daerah,” ujar Yayan.
Beberapa ASN di lapangan pun mengaku kecewa. Mereka menilai organisasi profesi seperti Korpri justru pasif dan tidak memberikan pendampingan.
“Kami butuh suara dan bantuan dari Korpri, tapi saat iuran telat, mereka cepat menagih. Sekarang, saat hak kami dipotong, tak ada respon,” keluh salah seorang ASN yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diturunkan, Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung selaku Pembina Korpri belum memberikan keterangan resmi, meski telah beberapa kali dimintai tanggapan oleh redaksi. ***