PERISTIWA

Anggaran Rp2,49 Miliar, Revitalisasi SMPN 2 Cimanggung Disorot: Baja Ringan Lama Diduga Tetap Dipakai

Foto REDAKSI Pewarta | REDAKSI • 06 August 2026
Anggaran Rp2,49 Miliar, Revitalisasi SMPN 2 Cimanggung Disorot: Baja Ringan Lama Diduga Tetap Dipakai

SUMEDANG, (NN).– Proyek revitalisasi SMP Negeri 2 Cimanggung, Kabupaten Sumedang, menjadi sorotan setelah diduga masih menggunakan rangka baja ringan lama pada sebagian bangunan. Padahal, menurut salah seorang sumber yang enggan disebutkan namanya, rangka baja ringan tersebut seharusnya dibongkar dan diganti dengan yang baru demi menjamin kekuatan konstruksi dan keamanan bangunan.

"Sekitar empat ruang kelas diduga masih menggunakan rangka baja ringan lama. Rangka tersebut hanya ditutupi dengan pemasangan genteng metal baru, bukan diganti dengan material baru sebagaimana mestinya," ujar sumber kepada NN.

Berdasarkan hasil investigasi awak media di lapangan, ditemukan sejumlah dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan proyek revitalisasi tersebut. Di antaranya dugaan penggunaan kembali rangka baja ringan lama, pekerjaan pemasangan genteng yang diduga diborongkan kepada pihak lain, serta dugaan penjualan kayu dan genteng bekas hasil pembongkaran.

Menanggapi hal tersebut, Fajar, yang disebut sebagai perwakilan panitia pelaksana dari pihak sekolah, menjelaskan bahwa penggunaan rangka baja ringan lama dilakukan karena kondisinya dinilai masih layak digunakan.

"Rangka baja ringan yang lama masih bagus. Anggaran yang semula untuk pengadaan baja ringan dialihkan untuk pembelian keramik lantai," ujarnya.

Sementara itu, Rudiana menilai terdapat sejumlah dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan proyek revitalisasi tersebut. Menurutnya, berbagai temuan di lapangan perlu dilaporkan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang maupun Kementerian Pendidikan agar dilakukan evaluasi.

"Jika memang terdapat kejanggalan dalam pelaksanaan proyek, hal itu perlu ditindaklanjuti oleh instansi yang berwenang," katanya.

Diketahui, proyek revitalisasi SMP Negeri 2 Cimanggung merupakan bagian dari Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 yang bersumber dari APBN dengan nilai anggaran sebesar Rp2.498.000.000. Pekerjaan tersebut memiliki masa pelaksanaan selama 120 hari kalender.

Selain itu, saat awak media melakukan peninjauan ke lokasi, kepala sekolah selaku penanggung jawab kegiatan swakelola tidak berada di tempat. Konsultan pengawas juga tidak terlihat di lokasi, begitu pula pihak-pihak yang disebut terlibat langsung dalam pelaksanaan pekerjaan.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan proyek dan pelaksanaan pekerjaan di lapangan. Awak media juga menemukan sejumlah hal yang dinilai perlu mendapat klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Menurut salah seorang warga setempat, apabila program pemerintah tidak dilaksanakan secara transparan, maka pihak yang paling dirugikan adalah masyarakat dan para siswa sebagai pengguna fasilitas pendidikan.

"Kalau kualitas bangunan tidak sesuai standar, tentu yang dirugikan adalah siswa. Karena itu pelaksanaan proyek harus dilakukan secara terbuka dan sesuai ketentuan," ujarnya.

Sumber tersebut juga menilai, apabila benar rangka baja ringan lama tetap digunakan tanpa penggantian sesuai spesifikasi yang ditetapkan, maka dikhawatirkan dapat memengaruhi kualitas dan daya tahan bangunan. Oleh karena itu, ia berharap aparat penegak hukum maupun instansi pengawas melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi penyimpangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak terkait masih diharapkan memberikan tanggapan dan klarifikasi secara resmi guna memberikan penjelasan atas berbagai dugaan yang mencuat dalam pelaksanaan proyek revitalisasi tersebut. (Tim NN)

Bagikan Berita Ini: