BANDUNG (NN).— Iwan Setiawan, mewakili Keluarga Besar Raden Kartawinata, tokoh pejuang kemerdekaan Indonesia sekaligus salah satu figur penting dalam peristiwa Bandung Lautan Api, menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada seluruh warga Kota Bandung, khususnya masyarakat Kelurahan Cipedes dan Kecamatan Sukajadi. Sebagai cucu dari almarhum Raden Kartawinata sekaligus Sekretaris Tim 8, Iwan menjelaskan bahwa keluarga akan melakukan kegiatan internal terkait penertiban aset warisan sejarah keluarga yang hingga kini masih memiliki keterkaitan hukum dengan lahan di wilayah tersebut.
Adapun kegiatan tersebut akan dilaksanakan pada Rabu, 8 Oktober 2025, berlokasi di Kantor Kelurahan Cipedes dan Puskesmas Sukajadi. Kegiatan yang akan dilakukan berupa penggembokan sementara sebagai bagian dari proses penertiban aset keluarga.
“Kami menyadari bahwa langkah ini dapat menimbulkan ketidaknyamanan dan gangguan terhadap pelayanan publik. Untuk itu, kami memohon pengertian serta dukungan dari seluruh pihak agar proses penertiban ini dapat berjalan dengan tertib, damai, dan sesuai koridor hukum,” ujar Iwan Setiawan.
Atas perhatian, pengertian, dan kerja sama seluruh warga Kota Bandung, pihak keluarga menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya.
Hormat kami,
Iwan Setiawan
Keluarga Besar Raden Kartawinata & Sekretaris Tim 8
Sebelumnya, polemik lahan seluas 5.770 meter persegi di Jalan Sukagalih II Blok Cibarengkok, Kelurahan Cipedes, Kecamatan Sukajadi, kembali memanas. Lahan yang saat ini digunakan untuk Kantor Kelurahan Cipedes dan Puskesmas Sukajadi diklaim sebagai milik ahli waris Raden Kartawinata berdasarkan dokumen Persil 123 Kohir No. 1451.
Muhammad Hasbi, selaku Kuasa Pengurus Tim 8, menyatakan bahwa selama lebih dari satu tahun tidak ada kejelasan dari Pemerintah Kota Bandung mengenai status kepemilikan tanah tersebut. “Bahkan hingga kini, tidak satu pun pejabat Pemkot yang mampu menunjukkan dokumen kepemilikan sah atas lahan tempat berdirinya bangunan pemerintah itu. Kalau pemerintah tidak bisa menunjukkan bukti yang sah, jangan salahkan kami bila kami melakukan penyegelan. Kami memiliki data dan bukti kuat dari ahli waris,” tegas Hasbi.
Sengketa ini dikhawatirkan akan berdampak langsung pada ribuan warga. Data dari Puskesmas Sukajadi menunjukkan bahwa setiap hari terdapat 400 hingga 700 warga yang datang untuk berobat. Jika penyegelan dilakukan, layanan kesehatan dan administrasi kependudukan dapat terhenti dan menimbulkan krisis pelayanan publik. Dalam rapat koordinasi pada 27 Agustus 2024, perwakilan Dinas Kesehatan Kota Bandung juga telah memperingatkan adanya risiko serius jika konflik ini tidak segera diselesaikan secara hukum.
Muhammad Hasbi menilai, sikap diam Pemkot Bandung justru memperkeruh situasi. Ia menyebut telah ada surat perintah Wali Kota Bandung tertanggal 22 September 2025 yang meminta DPKAD (Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) menindaklanjuti persoalan ini, namun hingga kini belum ada langkah nyata.
“Pemerintah seolah menutup-nutupi persoalan ini. Janji pertemuan untuk membahas hak ahli waris tak pernah terealisasi, padahal masalah ini menyangkut hak warga negara dan pelayanan publik,” ujarnya.
Tim 8 meminta Pemerintah Kota Bandung untuk segera membuka data kepemilikan tanah secara transparan kepada publik, melakukan sosialisasi resmi kepada warga terkait status hukum lahan tersebut, serta memberikan kepastian hukum atas penggunaan lahan yang saat ini ditempati fasilitas publik.
Sengketa lahan yang telah berlangsung puluhan tahun ini kini berkembang dari isu administratif menjadi persoalan kepentingan publik dan kemanusiaan. Apabila tidak segera diselesaikan, ancaman penyegelan fasilitas publik seperti Puskesmas Sukajadi dan Kantor Kelurahan Cipedes berpotensi menimbulkan dampak sosial yang luas. ***