Home Berita Utama Ekonomi & Bisnis Sosial & Hiburan
Indeks Sorotan , Jakarta Shimbun English

Pemerintah Perketat Regulasi Bagi Perusahaan Asuransi & Sekuritas

March 11, 2010 1:20 AM { kategori: }
(Tokyo-Jepang) Pemerintah Jepang Selasa (09/03) menyerahkan RUU kepada parlemen, berisi pengajuan perubahan terhadap regulasi permodalan bagi perusahaan-perusahaan asuransi dan sekuritas.

Perubahan regulasi ini diajukan dalam rangka memperbaiki sektor keuangan negara, agar sesuai dengan regulasi yag berlaku di luar negeri, guna mencegah terjadinya kembali krisis keuangan global.
Pemerintah berharap dapat memperoleh persetujuan parlemen, sebelum berakhirnya Sidang Parlemen yang sedang berlangsung saat ini, pada bulan Juni mendatang.

Rencananya, regulasi baru bagi perusahaan asuransi dan sekuritas ini akan mulai diberlakukan pada tahun 2011, dan perkembangan lainnya akan diimplementasikan pada tahun 2012. (YA/KN)















■Hak cipta © Nusantara-News.■ Informasi Perusahaan Hubungi Kami Bantuan