(Tokyo-Jepang) Pemerintah Jepang Senin (08/02) mengumumkan rancangan perubahan Undang-undang swastanisasi pos, yang mengusulkan reposisi Japan Post Group dari lima perusahaan menjadi tiga perusahaan.
Isi rancangan perubahan UU yakni mengusulkan dilakukannya merger layanan pos, guna menyediakan layanan keuangan yang seragam di seluruh Jepang, termasuk layanan penyimpanan uang dan asuransi.
Isi rancangan perubahan UU yakni mengusulkan dilakukannya merger layanan pos, guna menyediakan layanan keuangan yang seragam di seluruh Jepang, termasuk layanan penyimpanan uang dan asuransi.
Dalam rancangan, disebutkan Japan Post Holdings Co, Japan Post Service Co dan Japan Post Network Co, akan dimerger.
Sementara unit asuransi dan bank, yakni Japan Post Bank dan Japan Post Insurance, akan menjadi anak dari perusahaan hasil merger. (YD/KN)


