(Jakarta-Indonesia) Enam orang aktivis Greenpeace Indonesia, Senin (8/02) melakukan protes di depan Kedutaan Besar (Kedubes) Jepang di Jakarta, mengenai masalah penahanan yang dilakukan pemerintah Jepang, terhadap dua aktivis Greenpeace di negara tersebut.
Pada Januari 2008, Sato Junichi dan Suzuki Toru, yang dikenal dengan sebutan "Tokyo Two", melakukan penyelidikan terhadap kegiatan perdagangan daging ikan paus terorganisir oleh para awak kapal Program Penelitian Paus Jepang, yang didanai oleh uang pajak masyarakat.
Pada Januari 2008, Sato Junichi dan Suzuki Toru, yang dikenal dengan sebutan "Tokyo Two", melakukan penyelidikan terhadap kegiatan perdagangan daging ikan paus terorganisir oleh para awak kapal Program Penelitian Paus Jepang, yang didanai oleh uang pajak masyarakat.
Dari hasil penyelidikannya, Sato dan Suzuki berhasil menemukan bukti berupa kotak-kotak karton berisi daging paus yang secara rahasia dikirim ke rumah-rumah awak kapal, dan kemudian dijual untuk menuai keutungan.
Sato kemudian mengantarkan kotak-kotak itu ke Kantor Kejaksaan Tokyo pada Mei 2008, sekaligus membuat pengaduan terhadap aksi ilegal itu. Namun kasus tersebut dihentikan pada tanggal 20 Juni, dan pada hari yang sama Sato dan Suzuki ditangkap dan ditahan selama 26 hari, dengan tuntutan pencurian, serta memasuki wilayah tanpa izin.
Sejak penahanan mereka, lebih dari 250 ribu orang di seluruh dunia telah menandatangani petisi yang menuntut keadilan bagi mereka.
Selain Greenpeace, penangkapan mereka pun mendapat protes dari PBB. Pada Desember 2009, Komisi Hak Asasi Manusia PBB (UNHRC), melalui Komisi Kerjanya untuk Penahanan Semena-mena, menyampaikan kepada pemerintah Jepang, bahwa mereka telah melanggar HAM kedua tersangka.
Menurut komisi itu, pemerintah Jepang telah melanggar pasal 18, 19 dan 20 dari Deklarasi Hak Asasi Manusia Universal, serta pasal 18 dan 19 Perjanjian Hak Sipil dan Politik Internasional.
Rencananya, Sato dan Suzuki dijadwalkan akan menjalani persidangan pada tanggal 15 Februari mendatang, dengan tuntutan 10 tahun penjara apabila diputuskan bersalah.
Arif Fiyanto, juru bicara Greenpeace Indonesia mengatakan, sebanyak 44 perwakilan Greenpeace di seluruh dunia, termasuk Indonesia, akan melakukan aksi protes di depan Kedubes Jepang mulai Senin (8/02) hingga Jumat (12/02) mendatang.
Di Jakarta sendiri, protes yang dilakukan Senin, terlihat damai, dan hanya berlangsung sekitar satu jam, mulai pukul 11.00 hingga 12.00 WIB.
Dalam aksi protes yang dilakukan enam orang aktivis Greenpeace itu, hanya terlihat satu spanduk bertuliskan "Pengadilan yang Adil! Hormatilah UU HAM Internasional" dalam bahasa Inggris.
Interaksi antara para aktivis dengan pihak Kedubes Jepang pun berlangsung damai, dengan penyerahan laporan dari UNHRC oleh aktivis, dan diterima oleh Kepala Bagian Keamanan Kedubes Jepang, yang berjanji akan menyampaikannya kepada Duta Besar Shiojiri Kojiro.
Arif menuturkan, pihaknya akan melakukan aksi protes selama satu minggu ini, mulai pukul 8.00 hingga 17.00 WIB setiap harinya.
"Kami terpaksa menghentikan aksi protes hari ini setelah hanya satu jam, setelah ditegur oleh pihak Kedubes Jepang karena tidak memiliki surat izin resmi," katanya.
Arif menambahkan, setelah membuat surat izin hari ini, pihaknya akan kembali melakukan protes mulai Selasa (9/02) pagi. (YA)
Sato kemudian mengantarkan kotak-kotak itu ke Kantor Kejaksaan Tokyo pada Mei 2008, sekaligus membuat pengaduan terhadap aksi ilegal itu. Namun kasus tersebut dihentikan pada tanggal 20 Juni, dan pada hari yang sama Sato dan Suzuki ditangkap dan ditahan selama 26 hari, dengan tuntutan pencurian, serta memasuki wilayah tanpa izin.
Sejak penahanan mereka, lebih dari 250 ribu orang di seluruh dunia telah menandatangani petisi yang menuntut keadilan bagi mereka.
Selain Greenpeace, penangkapan mereka pun mendapat protes dari PBB. Pada Desember 2009, Komisi Hak Asasi Manusia PBB (UNHRC), melalui Komisi Kerjanya untuk Penahanan Semena-mena, menyampaikan kepada pemerintah Jepang, bahwa mereka telah melanggar HAM kedua tersangka.
Menurut komisi itu, pemerintah Jepang telah melanggar pasal 18, 19 dan 20 dari Deklarasi Hak Asasi Manusia Universal, serta pasal 18 dan 19 Perjanjian Hak Sipil dan Politik Internasional.
Rencananya, Sato dan Suzuki dijadwalkan akan menjalani persidangan pada tanggal 15 Februari mendatang, dengan tuntutan 10 tahun penjara apabila diputuskan bersalah.
Arif Fiyanto, juru bicara Greenpeace Indonesia mengatakan, sebanyak 44 perwakilan Greenpeace di seluruh dunia, termasuk Indonesia, akan melakukan aksi protes di depan Kedubes Jepang mulai Senin (8/02) hingga Jumat (12/02) mendatang.
Di Jakarta sendiri, protes yang dilakukan Senin, terlihat damai, dan hanya berlangsung sekitar satu jam, mulai pukul 11.00 hingga 12.00 WIB.
Dalam aksi protes yang dilakukan enam orang aktivis Greenpeace itu, hanya terlihat satu spanduk bertuliskan "Pengadilan yang Adil! Hormatilah UU HAM Internasional" dalam bahasa Inggris.
Interaksi antara para aktivis dengan pihak Kedubes Jepang pun berlangsung damai, dengan penyerahan laporan dari UNHRC oleh aktivis, dan diterima oleh Kepala Bagian Keamanan Kedubes Jepang, yang berjanji akan menyampaikannya kepada Duta Besar Shiojiri Kojiro.
Arif menuturkan, pihaknya akan melakukan aksi protes selama satu minggu ini, mulai pukul 8.00 hingga 17.00 WIB setiap harinya.
"Kami terpaksa menghentikan aksi protes hari ini setelah hanya satu jam, setelah ditegur oleh pihak Kedubes Jepang karena tidak memiliki surat izin resmi," katanya.
Arif menambahkan, setelah membuat surat izin hari ini, pihaknya akan kembali melakukan protes mulai Selasa (9/02) pagi. (YA)


