Home Berita Utama Ekonomi & Bisnis Sosial & Hiburan
Indeks Sorotan , Jakarta Shimbun English

Perpres RPJMN 2010-2014 Telah Ditandatangani Presiden

January 25, 2010 12:29 AM { kategori: }
(Jakarta-Indonesia) Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Armida S. Alisjahbana Jumat (22/01) mengumumkan, Perpres No.5/2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2010-2014 telah ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 20 Januari lalu.

Armida menjelaskan, RPJMN ini akan menjadi acuan kementerian dan lembaga (K/L) dalam mengajukan rencana strategis, yang nantinya akan masuk dalam rencana kerja pemerintah.
"K/L diberikan batas penyesuaian Rencana Kerja Pemerintah (RKP) paling lambat akhir bulan ini," katanya.

Menurut Armida, bila RKP tidak sesuai program prioritas yang terdapat dalam RPJMN, maka perubahan RKP itu nantinya akan dituangkan dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan (RAPBNP).

Armida menambahkan, tidak semua RKP dapat diakomodasi melalui penyesuaian ke RPJMN, karena keterbatasan anggaran negara.
"Yang dapat dibiayai oleh pemerintah pusat melalui instrumen APBN adalah kegiatan yang sifatnya mendesak, misalnya untuk stabilisasi harga bahan-bahan pokok," paparnya.

Secara garis besar, RPJMN 2010-2014 disusun dalam tiga buku, yang masing-masing memuat visi dan misi Presiden, rencana kerja dan semua kegiatan dari K/L, serta kisi-kisi pembangunan di daerah. (YA)















■Hak cipta © Nusantara-News.■ Informasi Perusahaan Hubungi Kami Bantuan