(Jakarta-Indonesia) Kepala Perwakilan Business Software Alliance (BSA) Donny A. Sheyoputra Kamis (21/01) menyatakan, dari seluruh kasus pembajakan software di Indonesia, jenis pembajakan yang paling sering dilakukan adalah "corporate end-user piracy", yakni penggunaan software tanpa lisensi oleh sebuah perusahaan, untuk tujuan komersil.
Menurut Donny, corporate end-user piracy dapat dilakukan dengan dua cara, pertama dengan memasangkan software bajakan pada komputer, dan kedua dengan menggunakan software asli, namun dipasangkan pada lebih dari satu komputer, atau melebihi aturan pemakaian.
Menurut Donny, corporate end-user piracy dapat dilakukan dengan dua cara, pertama dengan memasangkan software bajakan pada komputer, dan kedua dengan menggunakan software asli, namun dipasangkan pada lebih dari satu komputer, atau melebihi aturan pemakaian.
Menurut keterangan Donny, di Indonesia, praktek corporate end-user piracy dapat dikenakan tuntutan pidana berdasarkan UU No.19 Tahun 2009 Tentang Hak Cipta Pasal 72 Ayat 3, serta dapat dikenakan gugatan secara perdata oleh BSA dan anggotanya.
Donny menjelaskan, selain corporate end-user piracy, adapun beragam bentuk pembajakan lainnya, seperti "hard disc loading".
"Hard disc loading biasa dilakukan oleh pihak penjual komputer, dimana mereka secara langsung menginstal software bajakan kedalam perangkat komputer, tanpa permintaan pembeli," ujar Donny.
Selain itu juga ada "retail piracy", yaitu penjualan software bajakan secara eceran, dan "counterfeiting", yakni praktek menggandakan software menggunakan alat duplikator atau pengganda. Adapun yang disebut dengan "internet piracy", yaitu praktek men-download atau menjual beli software bajakan melalui internet.
Menurut Donny, ada sejumlah alasan penyebab maraknya pembajakan di Indonesia, antara lain kurangnya pemahaman masyarakat mengenai Hak Kekayaan Intelektual (HKI), serta masih lemahnya penegakan hukum oleh pihak aparat atas kasus-kasus pembajakan.
"Kalau masyarakat menyebutkan harga yang mahal sebagai penyebab mereka membeli software bajakan, saya rasa itu tidak benar. Karena sudah banyak perusahaan software lokal yang menjual software asli dengan harga murah," papar Donny.
Donny memberikan contoh perusahaan software lokal Bamboomedia Cipta Persada, yang menjual software asli untuk program e-learning, dengan harga mulai dari Rp50.000.
Sementara itu, mengenai data tingkat pembajakan software di Indonesia selama tahun 2009, beserta kerugiannya, akan diumumkan BSA pada Mei 2010. Namun Donny memperkirakan, total kerugian selama tahun 2009, akan melebihi tahun 2008.
Berdasarkan data BSA, selama 2008, tingkat pembajakan software pada komputer personal (PC) di Indonesia, naik satu persen dibandingkan 2007, menjadi 85 persen. Sedangkan total kerugian yang diderita akibat pembajakan software tersebut mencapai 544 juta dolar AS, naik 32 persen dibandingkan kerugian tahun 2007.
Donny menambahkan, pihaknya juga telah menetapkan strategi pemberantasan pembajakan software untuk tahun 2010, termasuk program sosialisasi kepada masyarakat, serta peningkatan kerjasama dengan aparat penegak hukum. (YA)
Donny menjelaskan, selain corporate end-user piracy, adapun beragam bentuk pembajakan lainnya, seperti "hard disc loading".
"Hard disc loading biasa dilakukan oleh pihak penjual komputer, dimana mereka secara langsung menginstal software bajakan kedalam perangkat komputer, tanpa permintaan pembeli," ujar Donny.
Selain itu juga ada "retail piracy", yaitu penjualan software bajakan secara eceran, dan "counterfeiting", yakni praktek menggandakan software menggunakan alat duplikator atau pengganda. Adapun yang disebut dengan "internet piracy", yaitu praktek men-download atau menjual beli software bajakan melalui internet.
Menurut Donny, ada sejumlah alasan penyebab maraknya pembajakan di Indonesia, antara lain kurangnya pemahaman masyarakat mengenai Hak Kekayaan Intelektual (HKI), serta masih lemahnya penegakan hukum oleh pihak aparat atas kasus-kasus pembajakan.
"Kalau masyarakat menyebutkan harga yang mahal sebagai penyebab mereka membeli software bajakan, saya rasa itu tidak benar. Karena sudah banyak perusahaan software lokal yang menjual software asli dengan harga murah," papar Donny.
Donny memberikan contoh perusahaan software lokal Bamboomedia Cipta Persada, yang menjual software asli untuk program e-learning, dengan harga mulai dari Rp50.000.
Sementara itu, mengenai data tingkat pembajakan software di Indonesia selama tahun 2009, beserta kerugiannya, akan diumumkan BSA pada Mei 2010. Namun Donny memperkirakan, total kerugian selama tahun 2009, akan melebihi tahun 2008.
Berdasarkan data BSA, selama 2008, tingkat pembajakan software pada komputer personal (PC) di Indonesia, naik satu persen dibandingkan 2007, menjadi 85 persen. Sedangkan total kerugian yang diderita akibat pembajakan software tersebut mencapai 544 juta dolar AS, naik 32 persen dibandingkan kerugian tahun 2007.
Donny menambahkan, pihaknya juga telah menetapkan strategi pemberantasan pembajakan software untuk tahun 2010, termasuk program sosialisasi kepada masyarakat, serta peningkatan kerjasama dengan aparat penegak hukum. (YA)


