Home Berita Utama Ekonomi & Bisnis Sosial & Hiburan
Indeks Sorotan , Jakarta Shimbun English

BPOM akan Ajukan 27 Produk Kosmetik Berbahaya ke Pengadilan

November 26, 2008 10:16 PM { kategori: }

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berencana mengajukan 27 produk kosmetik berbahaya ke pengadilan.

Kepala BPOM Husniah Rubiana Thamrin Akib hari Rabu (11.26) menyatakan BPOM akan menyerahkan berkas perkara 11 produk kosmetik impor yang diduga berasal dari Cina dan Jepang, 8 produk lokal dan 8 produk yang tidak jelas asal-usulnya.

Namun mengenai sanksi yang akan dijatuhkan, Husniah menjelaskan hal itu tergantung pada keputusan pengadilan, karena BPOM hanya menyerahkan berkas perkara.

Mengantisipasi banyaknya produk kosmetik berbahaya yang masuk ke Indonesia, menurut Husniah BPOM melakukan kerjasama dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai melalui mekanisme national single window sehingga kantor Bea Cukai di Seluruh pelabuhan di Indonesia akan terhubung secara online dengan BPOM.

Sebagai tahap awal, sistem ini rencananya akan diterapkan di beberapa pelabuhan antara lain Tanjung Priok, Tanjung Perak, Tanjung Mas dan Belawan.

Sementara untuk produk kosmetik berbahaya yang sudah beredar, BPOM melakukan razia baik ke produsen maupun ke distributor dan penjual yang ada di pasar tradisional dan mal dan sampai saat ini BPOM telah merazia sekitar 3.555 produk kosmetik.

Menurut Husniah, produk kosmetik masuk kategori berbahaya bilamana mengandung bahan kimia dan pewarna yang berbahaya seperti Merkuri, Asam Retinoat dan zat warna Rhodamin jenis K10 dan K3.
















■Hak cipta © Nusantara-News.■ Informasi Perusahaan Hubungi Kami Bantuan